Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 20 Jul 2021 16:16 WIB

Diperpanjang, Belasan Warga Binaan Rutan Kraksaan Terima Asimilasi


					Diperpanjang, Belasan Warga Binaan Rutan Kraksaan Terima Asimilasi Perbesar

KRAKSAAN,- Masa pemberian asimilasi terkait pandemi Covid-19 bagi warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan diperpanjang hingga Desember mendatang. Sebelumnya, pemberian asimilasi itu diperkirakan akan berakhir Juli 2021.

Dengan adanya perpanjangan ini narapidana (napi) yang tidak bisa mendapatkan asimilasi pada 2020 lalu, masih berkesempatan mendapatkannya pada 2021 ini. Terlebih bagi napi yang sudah menjalani separo masa tahanannya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Fathur Rosi mengatakan, syarat mutlak untuk mendapatkan asimilasi ini napi sudah menjalani separo masa pidananya. Selain itu, dua pertiga masa pidananya tidak batas perpanjangan.

“Kalau dua pertiganya lebih dari akhir bulan Desember, maka tidak akan dapat. Karena perpanjangannya hanya sampai akhir tahun itu. Salah satu faktor perpanjangan ini ialah semakin merebaknya penularan Covid-19,” katanya, Selasa (20/7/2021).

Selain hal tersebut, lanjut Rosi, sejak awal tahun lalu atau pada pemberian asimilasi tahap kedua ini sudah ada pengetatan seleksi. Di mana, napi yang lebih dari sekali menjadi warga binaan, sudah tidak bisa lagi mendapatkan asimilasi.

“Meski sudah menjalani separo dari masa kurungannya, kalau sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah jadi napi, maka tidak bisa. Jadi sejak awal tahun sudah ada 133 napi yang dapat dan untuk bulan ini 14 napi saja,” ungkap Rosi.

Oleh karena itu, Rosi pun berharap, warga binaan yang mendapatkan asimilasi untuk terus berkelakuan baik di luar rutan. Sebab, ketika mendapatkan asimilasi atau sudah berada di luar rutan, pihaknya sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab.

“Ya semoga saja, setelah mendapatkan asimilasi, mereka bisa merubah perilaku buruknya dan juga tidak jadi momok di masyarakat. Karena selama menjalani asimilasi mereka akan diawasi oleh pihak kepolisian dan pihak kejaksaan,” tutup Rosi. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan