Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Advertorial · 21 Jul 2021 17:21 WIB

PPKM Darurat Berlanjut, Berikut Waktu Operasional Pasar-Toko di Probolinggo


					PPKM Darurat Berlanjut, Berikut Waktu Operasional Pasar-Toko di Probolinggo Perbesar

KRAKSAAN,- Pandemi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo membuat pemerintah daerah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai Minggu (25/7/2021) mendatang.

Sebelumnya, PPKM Darurat yang diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) berakhir Senin (20/7/2021). Kemungkinannya, jika penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bisa ditekan sebelum tanggal 25 Juli, maka PPKM Darurat berakhir Senin (26/7/2021).

Perpanjangan masa PPKM Darurat ini berdampak pada waktu operasional toko-toko hingga pasar tradisional.

Koordinator Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen tentunya ya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Ugas, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, lanjut Ugas, untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

“Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ungkap Ugas.

Oleh karena itu, sambung Ugas, pihaknya juga meminta kerjasama masyarakat agar tetap mematuhi aturan pemerintah. Baik aturan selama PPKM Darurat berlangsung atau penjagaan prokesnya sehingga trend kasus Covid-19 bisa menurun.

“Karena jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 mendatang pemerintah khususnya pihak satgas akan melakukan pembukaan bertahap. Jangan remehkan, jika ingin PPKM Darurat ini cepat selesai,” kata Ugas. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Trending di Pemerintahan