Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2021 18:28 WIB

Pelaku Penusukan di Jl. Panglima Sudirman Ditangkap, Kalap Karena Pengaruh Miras


					Pelaku Penusukan di Jl. Panglima Sudirman Ditangkap, Kalap Karena Pengaruh Miras Perbesar

MAYANGAN,- Pelaku penusukan brutal yang menyebabkan nyawa Hendrik (24), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, akhirnya tertangkap. Ternyata, pelaku menghabisi nyawa korban dalam keadaan pengaruh alkohol.

Informasi yang dihimpun PANTURA7.com, pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota tak sampai 24 jam usai kejadian. Pelaku diketahui berinisial N (22), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pasuruan, saat bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian, yang akan menangkapnya. Pasca tertangkap, pelaku digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menusuk korban karena pengaruh alkohol dari minuman keras (miras) yang ia tenggak sebelum kejadian. Kemarahan diawali saat pelaku melihat korban di Traffic Ligth King, Kamis (22/7/21) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kala itu, korban berteriak ke arah pelaku yang direspon oleh pelaku dengan meneriaki balik korban. Kemudian pelaku mengejar korban ke arah timur hingga terjadilah peristiwa berdarah itu.

“Saat bertemu korban di Traffic Light King, saya kira itu teman saya, lantas saya kejar. Namun saat di depan bank, saya diberhentikan oleh korban, kemudian saya dipukul. Karena dipukul itulah, saya langsung tusuk dia sebanyak satu kali,” terang N.

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Khoiril mengatakan, pelaku penusukan ini merupakan residivis kasus pengeroyokan dan baru bebas pada 2018 lalu.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan penyidik, dijelaskan Khoirul, motif penganiayaan menggunakan senjata tajam yang berujung pada tewasnya korban, karena pelaku marah diteriaki korban saat berada di Traffic Light.

“Kita masih terus mendalami kejadian ini. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP ayat 3, subsider pasal 354 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun,” terang Khoiril.

Sebagaimana diketahui, korban tewas setelah terlibat duel dengan pelaku di Jl. Panglima Sudirman atau depan Bank Panin, Kamis dini hari. Pelaku tak sendiri melainkan bersama 3 temannya mengendarai 2 motor, sedangkan korban saat itu bersama 2 temannya yang juga mengendarai 2 motor. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal