LECES,- Sepak terjang dua terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Mulana (18) dan Farandi (23) berakhir di tangan petugas Polsek Leces, Kabupaten Probolinggo. Keduanya dibekuk saat membawa motor yang diduga hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto menjelaskan, Mulana, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggrahan, Kabupaten Banyuwangi dan Farandi, asal Kelurahan Rangkapjaya, Kecamatan Sawangan, Jakarta Selatan, ditangkap pada Rabu (28/07/21) malam.
Saat itu, kedua pelaku sedang menuntun sebuah sepeda motor jenis Honda Beat di jalan raya Leces. Disaat bersamaan, anggota Polsek Leces sedang patroli jalanan di ruas Jalur Lingkar Selatan (JLS) itu.
“Saat itu, anggota kita sedang patroli di sepanjang jalan Raya Leces hingga masuknDesa Tigasan Wetan. Kemudian, melihat kedua pelaku yang sedang menuntun Honda Beat warna biru tanpa dilengkapi plat nomor dan kunci motor,” ujar Apriyanto, Jum’at (30/7/21).
Dinilai mencurigakan, sambungnya, polisi lantas menghentikan pelaku dan menanyakan kelengkapan surat kendaraan. Namun kedua pelaku tak dapat menunjukkan dan tingkat keduanya kian mencurigakan.
“Selanjutnya, dua orang tersebut beserta motor yang dibawanya, kemudian kami bawa ke Mapolsek Leces untuk dilakukan pengecekan,” tandas Apriyanto.
Dari hasil pelacakan, diketahui bahwa motor matic tersebut ternyata milik Gunawan (41), petani di Dusun Ngablak, Desa Sumberejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Motor dicuri keduanya saat berada di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Sang pemilik, menurut Apriyanto, telah melaporkan pencurian motor yang dialaminya ke pihak berwajib. Hal itu diperkuat dengan hasil koordinasi Polsek Leces dengan Polsek Jenu, Kabupaten Tuban.
“Pada Kamis malam kemarin, kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Jenu, karena TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) pencuriannya terletak di Kecamatan Jenu,” pungkas Apriyanto. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah