Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2021 12:56 WIB

Kurir Sabu Dibekuk saat Transaksi di Warung Kopi


					Kurir Sabu Dibekuk saat Transaksi di Warung Kopi Perbesar

PASURUAN,- Dua orang pria terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan. Mereka diciduk pihak berwajib, Jum’at (30/7/2021).

Keduanya adalah Ismail (51) warga Dusun Sumberjati, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan Moh. Ikhsan (43) warga Dusun Mojotengah, Desa Jatirengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos DE. F Ximenes mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut terjadi peredaran sabu-sabu. Masyarakat mengaku resah dan meminta polisi segera bertindak.

“Mendapat informasi itu, kami bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah yang dimaksud,” kata Domingos, Minggu (1/8/2021).

Setelah itu, sambung Domingos, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas akhirnya menciduk pelaku Ismail di sebuah warung kopi yang berada di Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Di tempat itu, Ismail ditengarai sedang transaksi sabu-sabu.

“Karena diketahui menjadi perantara dalam jual beli, memiliki dan menguasai sabu-sabu sebanyak satu kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,32 gram dan sebungkus rokok kretek,” imbuhnya.

Saat diinterogasi penyidik, mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Moh Ikhsan. Petugas pun bergerak untuk mendalami keterangan Ismail, sebelum akhirnya menciduk Moh. Ikhsan di rumahnya.

“Setelah digeledah, kami mengamankan barang bukti berupa 10 kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan berat 3 gram dan sebuah handphone,” terang Domingos.

Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Pasuruan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan. “Sampai saat ini masih terus kita kembangkan,” ungkap Domingos. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal