PASURUAN,- Dua orang pria terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan. Mereka diciduk pihak berwajib, Jum’at (30/7/2021).
Keduanya adalah Ismail (51) warga Dusun Sumberjati, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan Moh. Ikhsan (43) warga Dusun Mojotengah, Desa Jatirengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos DE. F Ximenes mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut terjadi peredaran sabu-sabu. Masyarakat mengaku resah dan meminta polisi segera bertindak.
“Mendapat informasi itu, kami bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah yang dimaksud,” kata Domingos, Minggu (1/8/2021).
Setelah itu, sambung Domingos, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas akhirnya menciduk pelaku Ismail di sebuah warung kopi yang berada di Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Di tempat itu, Ismail ditengarai sedang transaksi sabu-sabu.
“Karena diketahui menjadi perantara dalam jual beli, memiliki dan menguasai sabu-sabu sebanyak satu kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,32 gram dan sebungkus rokok kretek,” imbuhnya.
Saat diinterogasi penyidik, mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Moh Ikhsan. Petugas pun bergerak untuk mendalami keterangan Ismail, sebelum akhirnya menciduk Moh. Ikhsan di rumahnya.
“Setelah digeledah, kami mengamankan barang bukti berupa 10 kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan berat 3 gram dan sebuah handphone,” terang Domingos.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Pasuruan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan. “Sampai saat ini masih terus kita kembangkan,” ungkap Domingos. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT