Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2021 15:42 WIB

8 Pengedar Pil Koplo dan SS Dibekuk, Ribuan Pil Disita


					8 Pengedar Pil Koplo dan SS Dibekuk, Ribuan Pil Disita Perbesar

PAJARAKAN,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus delapan tersangka penyahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) dalam kurun sebulan. Enam orang disangka mengedarkan pil koplo dan dua orang mengedarkan sabu-sabu.

Selain mengamankan delapan pelaku, polisi menyita sebanyak 10.175 butir pil koplo. Terinci, 7.995 butir pil dextrometrophan dan 2.220 pil trhyxypenidyl dari tangan para pelaku. Selain itu, polisi juga menyita 0,65 gram sabu-sabu beserta alat isap.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, delapan tersangka diamankan dalam kurun waktu sebulan, Juli lalu. Mereka tidak hanya mengedarkan, juga memakai obat-obatan terlarang tersebut.

“Terimakasih dan sangat kami apresiasi kinerjanya selama sebulan ini. Dengan diamankan para tersangka ini sudah sama halnya kita menyelamatkan masa depan ribuan generasi muda di Kabupaten Probolinggo,” kata Arsya, Rabu (4/8/2021).

Sebab, lanjut Arsya, seluruh tersangka menyasar kalangan remaja dan pelajar. Tidak menutup kemungkinan, juga menyasar anak didik di pesantren di Kabupaten Probolinggo.

“Oleh karena itu, kami harap masyarakat baik guru hingga orangtua bisa lebih intens lagi mengawasi anak-anaknya, tidak hanya di sekolah tapi juga segi pergaulannya. Agar bisa terhindar dari pelaku yang seperti ini,” ujar Arsya saat jumpa pers di halaman Mapolres Probolinggo.

Akibat ulahnya, lanjut Arsya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup Kapolres. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal