PAJARAKAN,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo menangkap IS (22) karena terlibat penjualan obat-obatan terlarang tanpa dilengkapi izin. Ia mengaku, dalam sebulan bisa menjual 22 ribu butir pil koplo bahkan bisa lebih.
“Sudah satu bulan (berjualan), kadang ya diecer, kadang juga melalui online bisa WA (WhatsApp) atau juga bisa di FB (Facebook). Selama berjualan ini sudah menjual 22 ribu butir,” kata perempuan asal Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan ini, Kamis (5/8/2021).
Dalam penjualannya, lanjut IS, dirinya tidak melibatkan siapa pun, melainkan murni menerima dan mengantarkan langsung kepada peminatnya. Sasarannya, tidak pandang bulu, akan tetapi lebih banyak ke kalangan pelajar.
“Sebelum berjualan pil koplo, saya jualan ayam geprek. Tetapi setelah suami ditahan gara-gara jadi pengedar, saya melanjutkannya. Sasarannya memang pelajar di sekitar (Desa Karangbong, Red.),” tutur perempuan bertato ini.
Setelah diringkus polisi pada Sabtu (24/7/2021) lalu, IS mengaku menyesal dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa lagi jika kelak sudah menjalani hukuman.
“Menyesal, saya janji tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya dengan kepala tertunduk lesu.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya akan semakin gencar mengincar para pengedar pil koplo hingga sabu-sabu di wilayah hukumnya. Sebab, di Probolinggo masih marak peredaran barang terlarang itu.
“Hasil selama satu bulan ini sangat saya apresiasi, dan selanjutnya mengincar para pengedar akan kami gencarkan lagi. Karena mengamankan pengedar nilai plusnya sama dengan menyelamatkan generasi bangsa,” kata Arsya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT