PAJARAKAN,- Dari delapan orang yang diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, terdapat seorang perempuan. Dia adalah IS (22) ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan.
IS diringkus Sabtu (24/7/2021) lalu di rumahnya setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah akibat ulahnya. Beberapa barang bukti (BB) turut disita dari tangan pelaku di antaranya 62 butir pil koplo siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang puluhan ribu dari tangan pelaku diduga merupakan hasil penjualan, dompet warna pink yang diduga sebagai tempat menyimpan pil serta satu pak plastik bening pembungkus pil koplo.
“Satu orang perempuan yang kami amankan. Pelaku ini mengakui kalau memang murni mengedarkan pil koplo dan untuk sasaran jualnya itu di kalangan pelajar di sekitar rumahnya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (5/8/2021).
Pengakuan lainnya, lanjut Arsya, pelaku menjual pil koplo tanpa adanya izin karena memang suaminya ditangkap terlebih dahulu sekitar satu bulan lalu. Ternyata bisnis haram itu dilanjutkan istrinya sejak sang suami ditahan.
“Sejak suaminya ditahan, ternyata dilanjutkan oleh istrinya ini. Memang sejak suaminya ditahan, kami tetap pantau gerak-geriknya dan ternyata memang masih menjalankan bisnisnya ditambah lagi ada pengaduan masyarakat,” ungkap Arsya.
Atas perbuatannya, lanjut Arsya, perempuan bertato itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai seumur hidup,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT