Menu

Mode Gelap
KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2021 08:07 WIB

Lanjutkan Bisnis Suami, Perempuan Pengedar Pil Koplo Ditangkap


					Lanjutkan Bisnis Suami, Perempuan Pengedar Pil Koplo Ditangkap Perbesar

PAJARAKAN,- Dari delapan orang yang diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, terdapat seorang perempuan. Dia adalah IS (22) ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan.

IS diringkus Sabtu (24/7/2021) lalu di rumahnya setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah akibat ulahnya. Beberapa barang bukti (BB) turut disita dari tangan pelaku di antaranya 62 butir pil koplo siap edar.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang puluhan ribu dari tangan pelaku diduga merupakan hasil penjualan, dompet warna pink yang diduga sebagai tempat menyimpan pil serta satu pak plastik bening pembungkus pil koplo.

“Satu orang perempuan yang kami amankan. Pelaku ini mengakui kalau memang murni mengedarkan pil koplo dan untuk sasaran jualnya itu di kalangan pelajar di sekitar rumahnya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (5/8/2021).

Pengakuan lainnya, lanjut Arsya, pelaku menjual pil koplo tanpa adanya izin karena memang suaminya ditangkap terlebih dahulu sekitar satu bulan lalu. Ternyata bisnis haram itu dilanjutkan istrinya sejak sang suami ditahan.

“Sejak suaminya ditahan, ternyata dilanjutkan oleh istrinya ini. Memang sejak suaminya ditahan, kami tetap pantau gerak-geriknya dan ternyata memang masih menjalankan bisnisnya ditambah lagi ada pengaduan masyarakat,” ungkap Arsya.

Atas perbuatannya, lanjut Arsya, perempuan bertato itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai seumur hidup,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal