Menu

Mode Gelap
Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2021 13:26 WIB

Tiga Sekawan Spesialis Curanmor Dibekuk, Uang Hasil Curian Dihabiskan untuk Judi


					Tiga Sekawan Spesialis Curanmor Dibekuk, Uang Hasil Curian Dihabiskan untuk Judi Perbesar

BANGIL, – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, menciduk tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam ungkap kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tiga pelaku masing-masing adalah W (30) warga Dusun Banjirantengah, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi; NYC (27) warga Dusun Mojolengko, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo; DD (23) waega Dusun Krajan, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Mereka melakukan aksinya di sedikitnya 9 lokasi berbeda, dalam rentang waktu awal Mei 2021 hingga Juli 2021. Kini, para spesialis curanmor ini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Pasuruan.

“W beraksi di 5 TKP, NYC beraksi di 1 TKP sedangkan DD beraksi di 5 TKP,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Iptu Gatot Subroto.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, 1 unit Honda Beat Warna Hitam Tahun 2016 dengan nomor polisi (nopol) N-2193-TBN beserta STNK dan 1 unit Suzuki Satria Warna Merah Putih tanpa nopol.

Selain itu, ada juga 1 buah HP warna hitam milik pelaku, 1 buah kunci T dan mata kuncinya, 1 buah kemeja warna abu-abu, 1 lembar Fotocopy BPKP Honda CB 150 R warna hitam nopol H-6437-AIC, dan 1 lembar STNK Honda CB 150 R hitam nopol H-6437-AIC,

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Vixion, yang merupakan kendaraan milik pelaku dan 1 keping CD rekaman CCTV pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian,” bebernya.

Uang hasil pencurian, berdasarkan pengakuan ketiga pelaku kepada penyidik, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selebihnya, untuk judi dan membeli narkotika.

“Tersangka mulai memakai narkoba sejak tahun 2021. Kami masih melakukan pengejaran terhap seorang DPO,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

Trending di Hukum & Kriminal