BANGIL, – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, menciduk tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam ungkap kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tiga pelaku masing-masing adalah W (30) warga Dusun Banjirantengah, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi; NYC (27) warga Dusun Mojolengko, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo; DD (23) waega Dusun Krajan, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Mereka melakukan aksinya di sedikitnya 9 lokasi berbeda, dalam rentang waktu awal Mei 2021 hingga Juli 2021. Kini, para spesialis curanmor ini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Pasuruan.
“W beraksi di 5 TKP, NYC beraksi di 1 TKP sedangkan DD beraksi di 5 TKP,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Iptu Gatot Subroto.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, 1 unit Honda Beat Warna Hitam Tahun 2016 dengan nomor polisi (nopol) N-2193-TBN beserta STNK dan 1 unit Suzuki Satria Warna Merah Putih tanpa nopol.
Selain itu, ada juga 1 buah HP warna hitam milik pelaku, 1 buah kunci T dan mata kuncinya, 1 buah kemeja warna abu-abu, 1 lembar Fotocopy BPKP Honda CB 150 R warna hitam nopol H-6437-AIC, dan 1 lembar STNK Honda CB 150 R hitam nopol H-6437-AIC,
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Vixion, yang merupakan kendaraan milik pelaku dan 1 keping CD rekaman CCTV pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian,” bebernya.
Uang hasil pencurian, berdasarkan pengakuan ketiga pelaku kepada penyidik, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selebihnya, untuk judi dan membeli narkotika.
“Tersangka mulai memakai narkoba sejak tahun 2021. Kami masih melakukan pengejaran terhap seorang DPO,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah