Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2021 13:26 WIB

Tiga Sekawan Spesialis Curanmor Dibekuk, Uang Hasil Curian Dihabiskan untuk Judi


					Tiga Sekawan Spesialis Curanmor Dibekuk, Uang Hasil Curian Dihabiskan untuk Judi Perbesar

BANGIL, – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, menciduk tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam ungkap kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tiga pelaku masing-masing adalah W (30) warga Dusun Banjirantengah, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi; NYC (27) warga Dusun Mojolengko, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo; DD (23) waega Dusun Krajan, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Mereka melakukan aksinya di sedikitnya 9 lokasi berbeda, dalam rentang waktu awal Mei 2021 hingga Juli 2021. Kini, para spesialis curanmor ini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Pasuruan.

“W beraksi di 5 TKP, NYC beraksi di 1 TKP sedangkan DD beraksi di 5 TKP,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Iptu Gatot Subroto.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, 1 unit Honda Beat Warna Hitam Tahun 2016 dengan nomor polisi (nopol) N-2193-TBN beserta STNK dan 1 unit Suzuki Satria Warna Merah Putih tanpa nopol.

Selain itu, ada juga 1 buah HP warna hitam milik pelaku, 1 buah kunci T dan mata kuncinya, 1 buah kemeja warna abu-abu, 1 lembar Fotocopy BPKP Honda CB 150 R warna hitam nopol H-6437-AIC, dan 1 lembar STNK Honda CB 150 R hitam nopol H-6437-AIC,

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Vixion, yang merupakan kendaraan milik pelaku dan 1 keping CD rekaman CCTV pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian,” bebernya.

Uang hasil pencurian, berdasarkan pengakuan ketiga pelaku kepada penyidik, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selebihnya, untuk judi dan membeli narkotika.

“Tersangka mulai memakai narkoba sejak tahun 2021. Kami masih melakukan pengejaran terhap seorang DPO,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal