Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 9 Agu 2021 18:37 WIB

Terkait Buka Peti Jenazah Covid, Satgas Akan Tracing Kontak Erat


					Terkait Buka Peti Jenazah Covid, Satgas Akan Tracing Kontak Erat Perbesar

LECES,- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Covid-19 mengambil keputusan tegas terkait insiden pembokaran peti dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces. Satgas Covid-19 salah satunya akan melakukan tracing terhadap orang-orang yang terlibat kasus tersebut.

Koordinator Penegak Hukum (Gakkum) Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sebelum mengambil tindakan hukum, pihaknya akan lebih dulu mentracing seluruh kontak erat jenazah pasien Covid-19.

Namun, menurut Ugas, untuk waktu tracing kontak erat masih belum dipastikan. Akan tetapi hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebab, Satgas juga masih mengkaji pelanggaran-pelanggaran hukum dan juga yang lainnya.

“Hal itu memang di luar dugaan kami, karena keluarga pasien saat mendatangi RSUD Tongas sepakat untuk melakukan pemulasaraan secara protokol kesehatan (prokes). Tetap akan kami tracing dan kaji pelanggaran hukumnya,” kata Ugas, Senin (9/8/2021).

Adanya insiden itu hingga polemik-polemik sebelumnya, menurut Ugas dikarenakan masyarakat menganggap pandemi Covid-19 merupakan aib. Sehingga, jika ada warga terkonfirmasi positif Covid-19, maka akan diasingkan ataupun disisihkan.

“Kalau sudah meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Covid-19, maka seperti tahlilan atau budaya masyarakat lainnya tidak ada. Sehingga hal itu menjadi pemicu dari pihak keluarga duka merasa tidak terima,” ungkap Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Seperti diketahui, pembongkaran peti jenazah dan pemulasaraan tanpa prokes terjadi pada jenazah Saida (34) warga Dusun Pandaan Rt/Rw 002, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Hal itu terjadi, ketika jenazah yang diantarkan pihak medis selesai disalati dan saat hendak dikuburkan tiba-tiba dirampas warga. Warga kemudian membuka peti dan menguburkan jenazah tanpa prokes. Padahal sebelumnya, pihak keluarga sepakat pemulasaraan prokes. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal