Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 9 Agu 2021 18:32 WIB

Usai Dilantik, Kades di Maron Malah Diarak Pendukungnya


					Usai Dilantik, Kades di Maron Malah Diarak Pendukungnya Perbesar

MARON,- Beberapa hari sebelum pelantikan kepala desa (kades), Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo sudah mewanti-wanti agar para kades terpilih tidak mengerahkan pengawal (pendukung) setelah dilantik.

Namun, hal itu berbanding terbalik seusai pelantikan kades. Beberapa jam kemudian di Grup Facebook (FB) salah satu akun media sosial (Medsos) memposting sebuah video yang menampilkan kerumuman massa mengawal Kades Brabe, Sunardi.

Video berdurasi 30 detik itu diposting oleh akun bernama “Marfel Sie Rajabanditz” di grup FB LIPUTAN D6 dengan caption. “Ini wujut kekompakannya di desa brabe atas pelantikan Bru Kakang Sunardi,” tulisnya saat membagikan postingan video tersebut.

Dalam video itu menampilkan kerumunan massa yang diduga warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Terlihat ada yang mengendarai truk dengan pengeras suara dan diikuti oleh banyak pengendara sepeda motor.

Sayangnya, hingga berita ditulis PANTURA7.com, Camat Maron, Mudjito masih belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan selular dua kali tidak ada jawaban meskipun aktif bahkan satu panggilan sempat ditolak.

Diketahui sebelumnya, Koordinator Penegakan Hukum Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menegaskan, jika perayaan kemenangan pendukung kades sangat diarang dengan pertimbangan masih masa PPKM Level 4.

Oleh karena itu, Satgas Covid-19 menyarankan untuk saat ini, perayaan kemenangan itu lebih baik tidak dilakukan dan diganti dengan berbagi sembako kepada warga yang membutuhkan. Sebab jika dilakukan, maka sanksinya salah satunya penundaan pencairan Dana Desa (DD). (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan