GENDING,- Edi Anto (40) warga Dusun Gilin, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akhirnya bisa menghirup udara bebas. Sebelumnya ia diamankan oleh kepolisian sektor (Polsek) Gending usai terlibat kasus pencurian pompa air di proyek masjid.
Kanitreskrim Polsek Gending, Aipda Eka Adi Sapta Wijaya mengatakan, saat ini pelaku sudah dipulangkan setelah menempuh jalan perdamaian dengan pelapor. Hal itu setelah polisi mencari solusi terbaik atas kasus tersebut.
Hal itu, dikatakan Sapta, lantaran kerugian yang dibuat pelaku sekitar Rp500 ribu sesuai dengan barang curian berupa pompa air milik proyek masjid. Selain itu, kondisi pelaku memang kurang maksimal karena bermasalah dengan indera pendengarannya.
“Tadi siang kami sudah datangkan kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor dan juga pihak pemerintah Desa Kalibuntu. Akhirnya berhasil ditemukan jalan keluar setelah pelapor mencabut laporannya, setelah kami jembatani,” kata Sapta, Selasa (10/8/2021).
Beruntungnya, lanjut Sapta, setelah mempertemukan kedua belah pihak, hasil mediasi sesuai dengan yang diharapkan. “Setidaknya perikemanusiaannya kita dahulukan. Alhamdulillah mediasi berjalan lancar dan sekarang pelaku sudah pulang,” ungkap Sapta.
Sementara itu, Kepala Dusun (Kasun) Gilin, Mutawakkil menyampaikan, jika warganya tersebut pekerjaannya memang serabutan. Bahkan, selain tunarungu dan sulit diajak komunikasi, perekonomian pelaku juga sangat memprihatikan.
“Kalau pekerjaannya apa saja dilakukan, artinya masih serabutan karena memang ada masalah di pendengaran. Selain itu, ekonominya juga menengah ke bawah, untuk tempat tinggalnya saja sampai saat ini masih numpang di tanah milik desa,” tutur Mutawakkil.
Diketahui sebelumnya, pelaku diamankan anggota Polsek Gending yang sedang berpatroli setelah menerima laporan dari Moh Ali (45) lantaran mencuri pompa air milik pembangunan proyek masjid di Desa Randupitu, kecamatan setempat, Minggu (8/8/2021). (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT