Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Berita Pantura · 11 Agu 2021 20:02 WIB

Hore! Pusat Perbelanjaan di Kota Probolinggo Mulai Dibuka


					Hore! Pusat Perbelanjaan di Kota Probolinggo Mulai Dibuka Perbesar

KEDOPOK,- Kota Probolinggo turun level dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari sebelumnya level 4, kini turun satu strip ke level 3.

Dengan turunnya tingkat kedaruratan kasus Covid-19 tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha non-esensial.

Dalam SE dengan nomor 035/ VIII/ Covid-19/2021, disebutkan bahwa Kota Probolinggo yang saat ini menjadi PPKM Level 3, tetap meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

SE juga mengatur operasional pusat perbankan, pasar modal, pegadaian, dan pusat perkantoran perekonomian, yang dibolehkan menerima pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Para karyawan yang memberikan pelayanan secara langsung maksimal 50 persen.

Selain itu, supermarket, pertokoan, pasar tradisional, toko kelontong, jam operasionalnya kini diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB. Adapun jumlah kunjungan maksimal 50 persen.

Sebelumnya, jam operasional supermarket, pertokoan, pasar tradisional, toko kelontong, hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan jumlah pengunjung yang diperbolehkan hanya 25 persen.

Sementara para pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima bahkan toko kelontong, dapat buka hingga pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung maksimal 25 persen dengan durasi makan ditempat maksimal 30 menit.

Khusus tempat ibadah, dalam SE itu diperbolehkan menggelar peribadatan dengan dihadiri jamaah sebanyak 25 persen dari kapasitas atau 20 orang. Selamat beribadah, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Meski sudah diperbolehkan, namun warga yang berusia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun, tidak boleh masuk pusat perbelanjaan sesuai surat edaran. Untuk pengawasanannya, nantinya kita akansidak ke pusat perbelanjaan,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Fitriawati, Rabu (11/8/21).

Manajer Operasional salah satu pusat perbelanjaan di jalan dr. Sutomo, Hendra Santoso mengaku senang dengan terbitnya SE yang ditandatangani Wali Kota Probolinggo itu. Ia menyebut, kebijakan itu merupakan ‘win-win solution’, agar roda perekonomian tetap berputar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

“Kita menyambut baik, kita akan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung tetap dibatasi, tak hanya itu, karyawan yang sebelumnya sempat kita rumahkan akan dipekerjakan kembali,” ujarnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura