Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2021 18:20 WIB

Insiden Buka Peti Jenazah di Tigasan Wetan, Ini Suara DPRD


					Insiden Buka Peti Jenazah di Tigasan Wetan, Ini Suara DPRD Perbesar

PROBOLINGGO,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo akhirnya bersuara atas insiden pembukaan peti dan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces beberapa hari lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, polemik yang terjadi sejak pandemi Covid-19 melanda tak terlepas dari sumber-sumber dan informasi tidak jelas yang diterima masyarakat. Sehingga, hal itu memicu pertentangan.

“Pada dasarnya semua polemik yang terjadi di Kabupaten Probolinggo ini tergantung sumber informasi, jika informasi diterima masyarakat itu positif maka mereka tidak terpengaruh untuk menentang,” kata Andi, Rabu (11/8/2021).

Sebab, menurut Andi, berbanding terbalik jika informasi negatif diterima masyarakat yang memicu terjadinya gejolak. Oleh karena itu masyarakat diminta lebih jeli dalam menerima informasi, agar dipastikan dulu keabsahannya.

“Kalau pemerintah sendiri, insyaallah sudah mengambil keputusan yang tepat dalam menangani jenazah pasien positif Covid-19. Seluruh proses pemulasaraan mulai mensucikan hingga sampai pemakamannya,” ungkap pria asal Kecamatan Gending ini.

Tak hanya itu, Andi juga menyarankan, agar tidak timbul polemik penjemputan paksa, pembukaan peti hingga pemakaman tanpa protokol kesehatan (prokes) alangkah baiknya pihak terkait melibatkan perwakilan dari keluarga duka dalam prosesnya.

“Agar tidak menjadi pertanyaan dan timbul fitnah atau kejadian lain, jadi wakil keluarga bisa hadir ketika ada anggota keluarganya meninggal dunia di rumah sakit, biar yakin apa jenazah itu sudah benar-benar sesuai syariat tapi tetap menerapkan prokesnya,” tutur Andi.

Seperti diketahui, pembongkaran peti jenazah dan pemulasaraan tanpa prokes terjadi pada jenazah Saida (34) warga Dusun Pandaan, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Minggu (8/8/2021) siang.

Hal itu terjadi ketika jenazah yang diantarkan pihak medis selesai disalati dan saat hendak dikuburkan tiba-tiba dirampas warga. Warga kemudian membuka peti dan menguburkan jenazah tanpa prokes.

Padahal sebelumnya, pihak keluarga sepakat pemulasaraan prokes. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal