PROBOLINGGO,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo akhirnya bersuara atas insiden pembukaan peti dan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces beberapa hari lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, polemik yang terjadi sejak pandemi Covid-19 melanda tak terlepas dari sumber-sumber dan informasi tidak jelas yang diterima masyarakat. Sehingga, hal itu memicu pertentangan.
“Pada dasarnya semua polemik yang terjadi di Kabupaten Probolinggo ini tergantung sumber informasi, jika informasi diterima masyarakat itu positif maka mereka tidak terpengaruh untuk menentang,” kata Andi, Rabu (11/8/2021).
Sebab, menurut Andi, berbanding terbalik jika informasi negatif diterima masyarakat yang memicu terjadinya gejolak. Oleh karena itu masyarakat diminta lebih jeli dalam menerima informasi, agar dipastikan dulu keabsahannya.
“Kalau pemerintah sendiri, insyaallah sudah mengambil keputusan yang tepat dalam menangani jenazah pasien positif Covid-19. Seluruh proses pemulasaraan mulai mensucikan hingga sampai pemakamannya,” ungkap pria asal Kecamatan Gending ini.
Tak hanya itu, Andi juga menyarankan, agar tidak timbul polemik penjemputan paksa, pembukaan peti hingga pemakaman tanpa protokol kesehatan (prokes) alangkah baiknya pihak terkait melibatkan perwakilan dari keluarga duka dalam prosesnya.
“Agar tidak menjadi pertanyaan dan timbul fitnah atau kejadian lain, jadi wakil keluarga bisa hadir ketika ada anggota keluarganya meninggal dunia di rumah sakit, biar yakin apa jenazah itu sudah benar-benar sesuai syariat tapi tetap menerapkan prokesnya,” tutur Andi.
Seperti diketahui, pembongkaran peti jenazah dan pemulasaraan tanpa prokes terjadi pada jenazah Saida (34) warga Dusun Pandaan, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Minggu (8/8/2021) siang.
Hal itu terjadi ketika jenazah yang diantarkan pihak medis selesai disalati dan saat hendak dikuburkan tiba-tiba dirampas warga. Warga kemudian membuka peti dan menguburkan jenazah tanpa prokes.
Padahal sebelumnya, pihak keluarga sepakat pemulasaraan prokes. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT