PASURUAN,- Suradi (35) terpaksa harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Pasuruan. Pasalnya, pria asal Dusun Krajan, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan itu tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Iptu Gatot Subroto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di Dusun Jatisari, Desa Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sering terjadi transaksi narkotika.
“Atas Informasi tersebut, Selasa kemarin petugas langsung menuju Lokasi transaksi tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” urai Gatot, Rabu (11/8/2021).
Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan dalam 1 klip plastik dengan berat kotor 1,54 gram dan satu buah handphone (HP).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” pungkas Gatot. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT