Menu

Mode Gelap
Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2021 17:55 WIB

Sambut Kemerdekaan, 208 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi


					Sambut Kemerdekaan, 208 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi Perbesar

KRAKSAAN,- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak 208 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mendapatkan remisi. Mereka terdiri atas 203 laki-laki dan lima perempuan.

Kepala Rutan Kraksaan, Bambang Irawan mengatakan, sejatinya remisi kemerdekaan ini sudah diajukan sejak pertengahan Juli lalu. Remisi itu akan diberikan tepat sesaat setelah para napi mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76.

“Nanti sebagai simbolis, ada tiga warga binaan yang akan dibebaskan bertepatan di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Sedangkan untuk sisanya menyusul, karena memang jadwal remisinya tidak sama,” kata Bambang, Kamis (12/8/2021).

Pemberian remisi kali ini, lanjut Bambang, berbeda dengan remisi sebelumnya. Kali ini, semua napi berhak mendapatkan remisi apabila sudah memenuhi syarat tanpa memandang agama seperti saat pemberian remisi hari besar keagamaan.

“Remisi saat hari raya Idul Fitri, ya khusus ke napi yang beragama Islam, Natal khusus untuk napi Kristiani. Tapi kalau remisi Agustus, ini untuk umum. Jadi yang memang sudah dinilai memenuhi persyaratan ya dapat remisinya,” ungkap Bambang.

Adapun syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar mendapatkan remisi, menurut Bambang, di antaranya berkelakukan baik, kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani separuh dari vonis.

“Kalau statusnya sudah narapidana, menjalani enam bulan kurungan sudah bisa diajukan remisi, tapi tetap harus berkelakuan baik. Kalau statusnya baru tahanan, meski sudah berbulan-bulan ada di rutan, tetap tidak bisa diajukan,” jelasnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal