Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Pemerintahan · 13 Agu 2021 18:11 WIB

Putus Ratusan Kasus Cerai, Termasuk Dipicu Poligami Ilegal


					Putus Ratusan Kasus Cerai, Termasuk Dipicu Poligami Ilegal Perbesar

KRAKSAAN,- Pada masa pandemi Covid-19, permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan tetap tinggi. Penyebabnya, masih didominasi oleh faktor ekonomi.

Namun, baru-baru ini PA memutus cerai yang disebabkan pihak suami melakukan poligami. Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Syafiudin mengatakan, jika kasus tersebut bermula ketika pihak istri menyadari suaminya memiliki istri simpanan.

Mengetahui hal itu, sang istri langsung mengajukan gugat cerai. Hal itu merupakan pertama kali ditangani PA Kraksaan.

“Beberapa hari yang lalu sudah kami putus. Faktornya karena suaminya berpoligami ilegal, tidak resmi, atau dengan kata lain nikah siri. Mohon maaf identitasnya tidak kami sebut karena privasi mereka. Tapi sejak dua tahun ini baru terjadi,” kata Syafiufin, Jumat (11/8/2021).

Oleh karena itu, Syafiudin berharap masyarakat bisa mendapatkan pelajaran dari kasus tersebut. Sehingga, nantinya tidak ada lagi kasus poligami yang justru menyebabkan perceraian, sebab anak bisa jadi korban akibat perceraian orangtuanya.

“Sejatinya kasus seperti ini bisa masuk ranah pidana dan si suami bisa saja dituntut. Ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun tapi karena kasusnya sudah selesai diputus jadi sudah tidak bisa dituntut,” ungkap pria asal Kabupaten Situbondo ini.

Dikatakan Syafiudin, sejak Juli 2021, pihaknya sudah memutus sebanyak 128 perceraian. Terinci, 42 perkara cerai talak, 86 perkara cerai gugat yang lebih dominan disebabkan ekonomi dan satu kasus lainnya karena poligami tanpa izin istri.

“Sebanyak120 perkara karena faktor ekonomi, 33 perkara karena pertengkaran secara terus menerus, dua perkara kawin paksa, dan tujuh perkara karena meninggalkan salah satu pihak,” tutur Syafiudin saat dikonfirmasi via selular. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan