Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 15 Agu 2021 18:35 WIB

Kemenag: Laporkan, Jika Puskesmas Tolak Swab Antigen Calon Pengantin


					Kemenag: Laporkan, Jika Puskesmas Tolak Swab Antigen Calon Pengantin Perbesar

PROBOLINGGO,- Kemenag RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam SE tersebut disebutkan, terdapat lima orang yang diharuskan swab antigen, yakni dua orang calon mempelai, dua saksi, dan wali nikah.

Swab antigen merupakan salah satu syarat nikah pada masa PPKM. Mengenai hal tersebut, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo memastikan swab antigen itu akan difasilitasi pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan, kalau calon mempelai baik pria dan wanita yang akan menikah agar datang ke puskesmas.

“Tentunya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Pranikah. Kedua mempelai dapat meminta untuk dilakukan swab antigen. Namun jika ada puskesmas yang menolak, laporkan saja ke kami biar kami laporkan ke bupati,” kata Bahtiar, Minggu (15/8/2021)

Sebab, kata Bahtiar, perihal syarat swab antigen, pihaknya sudah berkomitmen dengan Bupati Probolinggo untuk sama-sama mem-backup pelayanan swab antigen bagi calon mempelai di seluruh puskesmas di Kabupaten Probolinggo.

“Sehingga jika ada puskesmas yang menolak, maka kami akan segera melaporkan kepada Bupati Probolinggo untuk ditindak lanjuti. Tapi prinsipnya, alhamdulilah hingga saat ini semua puskesmas welcome dengan pelayanan swab antigen mempelai,” ujarnya.

Calon mempelai juga tidak perlu khawatir, sebab swab antigen ini sudah digratiskan. Hanya saja untuk biaya swab antigen terhadap saksi dan wali nikah, pihaknya tidak bisa memastikan akan gratis. “Karena hal itu akan menjadi kebijakan puskesmas,” kata Bahtiar. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan