Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Pemerintahan · 16 Agu 2021 19:25 WIB

Kosong Sebulan, KPU Probolinggo Buka Seleksi Sekretaris Baru


					Kosong Sebulan, KPU Probolinggo Buka Seleksi Sekretaris Baru Perbesar

KRAKSAAN,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo membuka seleksi sekretaris di wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan usai terbit surat pengumuman nomor : 01/Set-Tuk-JS/SetJenKPU/VIII/2021 dari KPU Republik Indonesia (RI).

Dalam surat Pengumuman Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota 2021 itu dilakukan serentak oleh 26 provinsi salah satunya di Jawa Timur (Jatim) yakni, di Kabupaten Probolinggo.

Diketahui sebelumnya, kursi Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo terhitung kosong sejak pertengahan Juli 2021 lalu. Hal itu setelah ditinggal Ulfi Ningtyas yang saat ini menjabat Camat Dringu pada mutasi jabatan eselon III.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Aliwafa membenarkan, adanya penyeleksian Sekjen KPU. Persyaratannya, baik khusus maupun umum, di antaranya berusia maksimal 55 dan telah melaporkan LHKPN/LHKASN Tahun 2020.

“Kalau ditotal itu ada sekitar 14 poin untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi calon sekretaris KPU. Sedangkan untuk lebih jelasnya bisa kunjungi link KPU RI di https://www.kpu.go.id/ ,” kata Aliwafa saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021).

Sedangkan untuk persyaratan khususnya, lanjut Aliwafa, di antaranya diutamakan tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu berupa peringatan keras, pemberhentian sementara atau tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Ketua atau anggota KPU serta Pejabat Sekretariat pada Satuan Kerja yang sama. Jadi peserta hanya boleh mendaftar pada satu jabatan Sekretaris. Ini syarat umum dan khusus hanya saya sebutkan beberapa,” jelas Aliwafa. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan