Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Hukum & Kriminal · 18 Agu 2021 20:22 WIB

Terjerat Korupsi, Mantan Wakil Bupati Pasuruan Jadi Tersangka


					Terjerat Korupsi, Mantan Wakil Bupati Pasuruan Jadi Tersangka Perbesar

BANGIL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan, Riang Kulup Prayuda sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan Kementerian Koperasi dan UKM untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung senilai Rp 25 miliar.

Selain mantan orang nomor 2 di Kabupaten Pasuruan itu, Kejari Pasuruan juga menetapkan Ketua PKIS berinisial KN dan penyedia jasa dengan inisial WN, Rabu (18/8/2021).

Ketiga tersangka ini, memiliki peran masing-masing dalam perkara korupsi bantuan dari Kementerian Koperasi anggaran tahun 2003-2004. Kala itu, Riang Kulup Prayuda yang menjabat sebagai sekretariskretaris PKIS Sekar Tanjung, Kecamatan Purwosari.

“Beliau adalah sekretaris di PKIS Sekar Tanjung, dalam UU koperasi yang bertanggungjawab terhadap keberadaan sebuah koperasi adalah ketua, sekretaris dan bendahara. Nah, 2 orang ini (ketua dan sekretaris) yang harus bertanggungjawab, karena Bendahara PKIS Sekar Tanjung sudah meninggal,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro.

Dijelaskan Ramdhanu, perkara ini adalah perkara lama, sekitar 2003-2004. Mantan Wabup dan koleganya membuat PKIS Sekar Tanjung, yang kemudian mendapatkan uang dari kementrrian sebesar Rp 25 milyar.

Ternyata uang yang seharusnya digelontorkan untuk kesejahteraan peternak sapi perah anggota koperasi yang tergabung di PKIS Sekar Tanjung, justru digunakan untuk memperkaya pengurus dan rekanan koperasi.

“Uang yang Rp 15 miliar dipakai untuk membuat PT, yang salah satu pengurus tadi (WN) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi kami tetapkan sebagai DPO. Kemudian yang Rp 10 miliar juga tidak digunakan sebagai mana petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian. Jadi tidak jelas pertanggungjawabannya. Padahal diharapakan program bantuan ini turun ke petani,” imbuh Ramdhanu.

Kemudian sisanya yang Rp 10 milyar tidak dilaksanakan sebagaimana petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementrian UKM dan Koperasi.

“Jadi tidak jelas pertanggung jawabannya. Uang ini ada yang dibuat PT dan macam-macam, yang paling banyak untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal