Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 20 Agu 2021 18:27 WIB

Ecer Togel, Mahasiswa Asal Kraksaan Ditangkap Polisi


					Ecer Togel, Mahasiswa Asal Kraksaan Ditangkap Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo meringkus Muhammad Ubaidillah (22), warga Dusun Slamet, Desa Bulu, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (19/8/2021) sore kemarin.

Informasi yang diperoleh, pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini diringkus sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung kopi (warkop). Ia disangka terlibat tindak pidana perjudian yakni, mengecer togel. Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika polisi mendapatkan aduan masyarakat (dumas). Warga mengaku, resah dengan perbuatan pelaku yang terang-terangan mengecer togel.

“Dari dumas itu kemudian kami tindak lanjuti kebenarannya dengan mengutus beberapa anggota di back-up anggota Reskrim Polres Probolinggo. Setelah mendatangi TKP dan memantau gerak-gerik pelaku ternyata memang benar adanya,” kata Sujianto, Jumat (20/8/2021).

Dikatakan Sujianto, petugas menyamar ala masyarakat pada umumnya lalu nongkrong dan memesan kopi di warkop, tempat pelaku diringkus. Setelah pelaku tiba dan langsung mengeluarkan lembaran catatan togel langsung,ia dibekuk dan dibawa ke mapolsek.

“Saat ini sudah ada di sel tahanan mapolsek bersama sejumlah barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku. Di antaranya, dompet, handphone (HP), spidol warna merah dan hitam, catatan togel serta uang tunai,” ungkap Sujianto.

Akibat ulahnya, sambung Sujianto, pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP sub pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 1974. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal