KRAKSAAN,- Dari total luas Kabupaten Probolinggo, 169.616,65 hektare (ha) masih tersisa sekitar 200 hektare kawasan kumuh. Penetapan kawasan kumuh berdasarkan sejumlah faktor seperti, kepadatan penduduk, bangunan, konstruk bangunan, dan sistem drainase.
Hal itu diungkapkan Kasub Bidang Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Probolinggo, Oka Ferry Sandy.
“Sesuai dengan yang sudah di-SK (Surat keputusan) Bupati, kawasan kumuh di Kabupaten Probolinggo masih mencapai 196,87 hektare. Dan ini masih kami upayakan untuk menurunkan angka tersebut,” kata Oka, Minggu (22/8/2021).
Untuk menangani kawasan kumuh, kata Oka, Bappeda komunikasi dengan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) setempat dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Jatim. Sebab, dalam penanganannya tidak bisa hanya segelintir pihak.
“Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luasan di atas 15 hektare merupakan kewenangan pusat, luasan kawasan kumuh antara 10-15 hektare adalah provinsi, dan luasan kumuh di bawah 10 hektare merupakan wewenang pemerintah daerah,” ujarnya.
Dikatakan saat ini sudah ada dua kawasan kumuh yang sudah dikunjungi BPPW Jatim. Yakni kawasan kumuh yang ada di Desa Rangkang dan Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan. Luasan kawasan kumuh di di dua desa tersebut total mencapai 23,95 hektare.
“Kami menginginkan penanganannya menggunakan APBN. Dan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami libatkan juga BPPW Jatim untuk memverifikasi baseline data yang kami berikan, dan alhamdulillah hasilnya sesuai dengan fakta di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Perkim Oemar Sjarif mengatakan, kawasan kumuh di Kabupaten Probolinggo masih tersebar di 33 desa di 13 kecamatan. Mulai dari Kraksaan, Gending, Gading, Dringu, Kotaanyar, Krejengan, Leces, Paiton, Pajarakan, Sumberasih, Besuk, Wonomerto dan Maron, semuanya memiliki kawasan kumuh.
“Jika ada peluang penangannya yang bisa menggunakan dana APBN ataupun dana dari provinsi, tentu akan terus kami upayakan agar tidak ada lagi kawasan kumuh dan menjadi daerah yang tanpa kumuh,” ujarnya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT