Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 22 Agu 2021 17:30 WIB

Kerja Bengkel dan Edarkan Pil Koplo, Warga Banyuanyar Dibekuk


					Kerja Bengkel dan Edarkan Pil Koplo, Warga Banyuanyar Dibekuk Perbesar

BANYUANYAR,- Moh. Faridi (33) warga Dusun Lampek, RT 014, RW 006, Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo diciduk polsek setempat, Minggu (22/8/2021) dini hari. Ia disangka terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) ini dibekuk di halaman rumahnya sendiri sekitar pukul 02.00 WIB. B/Sejumlah barang bukti (BB) juga disita petugas.

Kanitreskrim Polsek Banyuanyar, Aipda Andri Okta mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan aduan masyarakat (dumas). Intinya ada transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

“Dari laporan itulah kemudian kami tindaklanjuti dengan memantau pelaku dan ternyata benar. Saat menunggu pembelinya, pelaku kami amankan dan ia tidak mengelak setelah didapati beberapa paket di dalam sakunya,” kata Andri.

Dari tangan pelaku, lanjut Andri, awalnya polisi hanya mendapatkan beberapa paket pil sebanyak 85 butir saja. Kemudian, polisj menggeledah rumah pelaku dan ditemukan 457 pil dextrometrophan dan 209 pil trhyxypenidly.

“Pekerjaan pelaku buka bengkel di sekitar rumahnya dan sekitar tahun 2019 lalu ia juga pernah dihukum akibat kasus yang sama tapi tidak jera. Sasaran peredaran ya dari kalangan pemuda sekitar,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Gending ini.

Akibat perbuatannya, lanjut Andri, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga masih memburu pengedar lainnya,” katanya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal