Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Berita Pantura · 23 Agu 2021 18:26 WIB

SIM Khusus Moge Disosialisasikan di Probolinggo


					SIM Khusus Moge Disosialisasikan di Probolinggo Perbesar

KRAKSAAN,- Aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM C) untuk motor, sudah diterapkan di Jakarta. Sementara untuk daerah lain, terutama di Kabupaten Probolinggo, aturan untuk kendaraan motor gede (moge) berkubikasi di atas 250 cc masih tahap sosialisasi.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Sulaiman Arjuna mengatakan, hingga kini aturan penggolongan SIM C itu masih belum diberlakukan. Begitu pula dengan daerah-daerah lain. Kemungkinan, itu masih diberlakukan di kota besar saja.

Berdasarkan aturan dari Korlantas Polri, menurut Arjuna terdapat 3 golongan SIM kendaraan bermotor. Untuk SIM C diberlakukan motor berkapasitas 250 cc ke bawah. Untuk SIM CI pada motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc dan SIM CII untuk motor kapasitas 500 cc ke atas.

“Belum bisa dipastikan kapan aturan penggolongan SIM C tersebut diberlakukan. Hingga saat ini masih belum menerima intruksi dari Korlantas Polri. Untuk sementara, aturan tersebut masih bisa dikatakan dalam tahap sosialisasi di wilayah,” kata Arjuna, Senin (23/8/2021).

Jika nantinya sudah diberlakukan, kata dia, kemungkinan besar prosedurnya tidak akan jauh berbeda dengan SIM yang lain. Hanya saja, sedikit berbeda di pola standarisasinya. Namun, untuk prosedur secara pasti menunggu kebijakan dari korlantas.

Terlebih, sambung Arjuna, jumlah warga di Kabupaten Probolinggo yang memiliki moge sangat terbatas. Bahkan jumlah moge di wilayah setempat masih bisa dihitung jari. Bahkan, penggunaan kendaraan moge tidak digunakan setiap beraktifitas sehari-hari.

“Kebanyakan pemilik moge, menggunakan kendaraan kapasitas tinggi itu hanya perjalanan dengan jarak tempuh yang cukup jauh. Untuk sementara aturan penggolongan SIM C itu masih belum diterapkan sembari menunggu menerima intruksi dari pusat,” ujarnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura