KRAKSAAN,- Aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM C) untuk motor, sudah diterapkan di Jakarta. Sementara untuk daerah lain, terutama di Kabupaten Probolinggo, aturan untuk kendaraan motor gede (moge) berkubikasi di atas 250 cc masih tahap sosialisasi.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Sulaiman Arjuna mengatakan, hingga kini aturan penggolongan SIM C itu masih belum diberlakukan. Begitu pula dengan daerah-daerah lain. Kemungkinan, itu masih diberlakukan di kota besar saja.
Berdasarkan aturan dari Korlantas Polri, menurut Arjuna terdapat 3 golongan SIM kendaraan bermotor. Untuk SIM C diberlakukan motor berkapasitas 250 cc ke bawah. Untuk SIM CI pada motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc dan SIM CII untuk motor kapasitas 500 cc ke atas.
“Belum bisa dipastikan kapan aturan penggolongan SIM C tersebut diberlakukan. Hingga saat ini masih belum menerima intruksi dari Korlantas Polri. Untuk sementara, aturan tersebut masih bisa dikatakan dalam tahap sosialisasi di wilayah,” kata Arjuna, Senin (23/8/2021).
Jika nantinya sudah diberlakukan, kata dia, kemungkinan besar prosedurnya tidak akan jauh berbeda dengan SIM yang lain. Hanya saja, sedikit berbeda di pola standarisasinya. Namun, untuk prosedur secara pasti menunggu kebijakan dari korlantas.
Terlebih, sambung Arjuna, jumlah warga di Kabupaten Probolinggo yang memiliki moge sangat terbatas. Bahkan jumlah moge di wilayah setempat masih bisa dihitung jari. Bahkan, penggunaan kendaraan moge tidak digunakan setiap beraktifitas sehari-hari.
“Kebanyakan pemilik moge, menggunakan kendaraan kapasitas tinggi itu hanya perjalanan dengan jarak tempuh yang cukup jauh. Untuk sementara aturan penggolongan SIM C itu masih belum diterapkan sembari menunggu menerima intruksi dari pusat,” ujarnya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT