Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 24 Agu 2021 17:18 WIB

Edarkan Okerbaya, 2 Remaja tak Berdaya saat Digerebek Polisi


					Edarkan Okerbaya, 2 Remaja tak Berdaya saat Digerebek Polisi Perbesar

PASURUAN,- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Trihexypinidyl. Mereka dibekuk petugas, Jumat (20/8/2022).

Dua pria itu adalah, Dedik Hidayatullah (23) warga Ir. H. Juanda RW 02 RW 02, Kelurahan Tapa’an, Kecamatan Bugul Kidul dan Moh. Fahrul Ulum (18) waraga Jl. Halmahera 66 XI RT 05 RW 05, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah dengan peredaran dan transaksi okerbaya di lingkungannya.

Mendapat informasi itu, Kamis (18/8/2021), kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki laki yang bernama Syaifudin Alias Udin.

“Petugas menemukan klip yang berisi 10 butir thrixyphinedyl. Setelah dikembangkan, didapati informasi bahwa pil trihexyphinedyl itu di dapat dari seorang yang bernama Dedik,” kata Endy, selasa (24/8/2021).

Setelah itu, petugas kembali melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (20/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Hasilnya, petugas meringkus dua orang laki-laki bernama Dedik Hidayatulloh dan Mohamad Fahrul Ulum di rumah Dedik.

Saat digeledah, petugas menemukan 100 butir pill Trihexyphinidyl dari pakaian terduga pelaku. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 197 atau pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Endy. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal