KRAKSAAN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo meringkus Yusuf Afandi (44) warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Selasa (24/8/2021) malam. Ia diringkus setelah terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Informasi yang diperoleh, pria pemilik ‘Showroom Rizquna Motor’ itu diringkus sekitar pukul 19.00 WIB setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Yusuf diduga memanipulasi data nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2018-2019.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, akibat perbuatan Yusuf, negara rugi sebesar Rp1. 059.000.000. Dalam kasus tersebut, pihaknya masih mengejar satu pelaku lain yang berstatus DPO.
Dikatakan David, Yusuf sempat melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga selama proses persidangan, Yusuf tidak bisa koperatif.
Alhasil, penuntutan Yusuf oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dilakukan secara ‘in absentia’ (dalam ketidakhadiran).
“Ia diamankan setelah turun dari masjid di dekat rumahnya usai salat berjamaah. Meski selama penyelidikan pelaku tidak pro aktif tapi kami tetap lakukan penyelidikan sampai ke proses penuntutan persidangan in absentia,” kata David.
Akibat perbuatannya, lanjut David, Yusuf divonis pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31/1999 yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun serta uang pengganti Rp. 289. 762. 296.
“Terdakwa diamankan usai divonis oleh hakim dalam sidang Tipikor pada bulan Maret 2021 dan bersembunyi di rumah keluarganya di Lumajang. Setelah kami tahu tersangka di rumahnya baru kami tangkap,” ujar David.
Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan MH (Buron) dan Yusuf Afandi sebagai tersangka kasus penyelewengan uang negara, Selasa (19/1/2021).
Keduanya disangkakan telah menyelewengkan dana KUR dari Bank BRI Unit Leces sebesar Rp 1.059.202.822.
MH merupakan karyawan tetap BRI yang menjabat sebagai mantri atau pemrakarsa. Sedangkan Yusuf Afandi adalah pemilik showroom mobil bekas di Kecamatan Leces.
Kasus itu bermula sejak tahun 2018 lalu. BRI Unit Leces menyalurkan program KUR pada masyarakat yang memiliki usaha dan membutuhkan asupan dana. Namun, tersangka MH memalsukan data nasabah yang diajukan.
Para nasabah yang membutuhkan dana itu diajukan bukan untuk menunjang usahanya, melainkan untuk transaksi pembelian mobil bekas melalui showroom milik Yusuf. Ulah kedua pelaku kemudian diketahui oleh pihak bank dan dilaporkan pada tahun 2019 lalu. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT