Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 25 Agu 2021 15:23 WIB

Biarkan Warganya Gelar Orkesan, Kades dan Kasun di Prigen Didenda Rp5 Juta


					Biarkan Warganya Gelar Orkesan, Kades dan Kasun di Prigen Didenda Rp5 Juta Perbesar

PRIGEN,- Musik elekton yang digelar di Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan saat malam Agustusan lalu berbuntut panjang. Kepala Desa (Kades) dan sejumlah perangkat desa diperiksa polisi, bahkan dijatuhi sanksi.

Kades Sekarjoho, Rustin, disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (25/8/2021) siang. Dalam sidang itu, Rustin diputus bersalah karena melanggar Protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid-19

Sebagai Kades, Rustin menjadi penanggung jawab acara yang dinilai mengundang keramaian itu. Selain Rustin, Hariyanto (42) Kepala Dusun (Kasun) Dinoyo, Desa Sekarjoho, juga menjalani sidang tipiring.

Sama halnya dengan Rustin, Hariyanto juga dianggap bersalah karena menjadi penanggung jawab elekton di dusun yang ia pimpin. Semestinya Kades dan Kasun mencegah pagelaran orkesan itu.

“Memutuskan kepada terdakwa dengan hukuman denda Rp5 juta. Apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga hari,” kata Hakim ketua, Hadi Ediyarsyah.

Usai sidang, Rustin mengatakan, sejatinya sebagai kepala desa ia tidak menghendaki kemauan warga pada saat itu. Namun ia tidak enak hati sehingga akhirnya mengiyakan warga menggelar orkesan.

Meski demikian, dijelaskan Kades, orkesan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI itu digelar secara spontanitas.

“Itu spontanitas, kalau akhirnya jadinya seperti ini ya saya pasrahkan kepada Allah SWT. Jadi semua ini saya jalani dengan ikhlas,” pasrah Kades.

Diketahui, warga Desa Sekarjoho mendatangkan musik elekton pada malam Agustusan. Orkesan yang digelar di lapangan bola itu pada akhirnya dibubarkan Satgas Covid-19 karena digelar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan