Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 25 Agu 2021 15:23 WIB

Biarkan Warganya Gelar Orkesan, Kades dan Kasun di Prigen Didenda Rp5 Juta


					Biarkan Warganya Gelar Orkesan, Kades dan Kasun di Prigen Didenda Rp5 Juta Perbesar

PRIGEN,- Musik elekton yang digelar di Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan saat malam Agustusan lalu berbuntut panjang. Kepala Desa (Kades) dan sejumlah perangkat desa diperiksa polisi, bahkan dijatuhi sanksi.

Kades Sekarjoho, Rustin, disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (25/8/2021) siang. Dalam sidang itu, Rustin diputus bersalah karena melanggar Protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid-19

Sebagai Kades, Rustin menjadi penanggung jawab acara yang dinilai mengundang keramaian itu. Selain Rustin, Hariyanto (42) Kepala Dusun (Kasun) Dinoyo, Desa Sekarjoho, juga menjalani sidang tipiring.

Sama halnya dengan Rustin, Hariyanto juga dianggap bersalah karena menjadi penanggung jawab elekton di dusun yang ia pimpin. Semestinya Kades dan Kasun mencegah pagelaran orkesan itu.

“Memutuskan kepada terdakwa dengan hukuman denda Rp5 juta. Apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga hari,” kata Hakim ketua, Hadi Ediyarsyah.

Usai sidang, Rustin mengatakan, sejatinya sebagai kepala desa ia tidak menghendaki kemauan warga pada saat itu. Namun ia tidak enak hati sehingga akhirnya mengiyakan warga menggelar orkesan.

Meski demikian, dijelaskan Kades, orkesan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI itu digelar secara spontanitas.

“Itu spontanitas, kalau akhirnya jadinya seperti ini ya saya pasrahkan kepada Allah SWT. Jadi semua ini saya jalani dengan ikhlas,” pasrah Kades.

Diketahui, warga Desa Sekarjoho mendatangkan musik elekton pada malam Agustusan. Orkesan yang digelar di lapangan bola itu pada akhirnya dibubarkan Satgas Covid-19 karena digelar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan