PROBOLINGGO,- Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 30 Agustus 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini juga berimbas di daerah, tak terkecuali Kota Probolinggo.
Meski demikian, ada penurunan status yang disandang Kota Probolinggo. Jika sebelumnya Kota Probolinggo dinyatakan berada di PPKM Level 3, kini turun jadi Level 4.
Namun penurunan status tak serta merta membuat Tim Satgas Covid-19 Kota Probolinggo melonggarkan kebijakan. Pemadaman lampu jalan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) dan penyekatan sejumlah jalan protokol tetap diberlakukan.
“Kita terus berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19 Kota Probolinggo saat berakhirnya PPKM. Namun karena PPKM diperpanjang, maka sesuai petunjuk tim Satgas Covid-19, pemadaman PJU tetap dilakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Agus Effendi, Rabu (25/8/21).
Jumlah PJU yang dipadamkan sejak pukul 20.00 WIB, sambung Agus, tetap sebanyak 70 persen dari seluruh PJU yang ada di Kota Probolinggo. PJU sisa yang bebas pemadaman, mayoritas merupakan jalur strategis penopang aktifitas warga.
“Untuk ruas jalan dengan jalur menuju luar kota tetap tidak kami matikan. Seperti jalan Raya Bromo hingga Jalan Anggrek. Tujuannya agar pengguna jalan yang ke luar kota tetap nyaman, roda perekonomian juga tetap berjalan,” imbuh Agus.
Sementara itu, soal kembali disekatnya sejumlah ruas jalan, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah menyebut, kebijakan itu diambil guna mengurangi mobilitas warga saat malam hari.
“Ada tiga ruas jalan yang kita sekat, yakni di area traffic light Pilang, traffic light Brak dan traffic light Kodim 0820 Probolinggo,” ungkap Roni.
Ditambahkannya, patroli mengurai mobilisasi warga tetap dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu penyekatan jalan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga 6.00 WIB. “Kita juga melakukan pengalihan arus,” pungkas Roni. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT