Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

Pemerintahan · 27 Agu 2021 17:29 WIB

Sekolah Tanpa Kepsek di Probolinggo Semakin Bertambah


					Sekolah Tanpa Kepsek di Probolinggo Semakin Bertambah Perbesar

KRAKSAAN,- Kekosongan kepala sekolah (kepsek) di beberapa sekolah di Kabupaten Probolinggo bertambah. Saat ini ada sebanyak 126 sekolah, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang kosong. Jumlah itu bertambah, sebanyak tujuh sekolah.

Dari 126 sekolah yang hingga kini kepseknya kosong tersebut di antaranya, SDN Kalibuntu 1 dan 5 SDN Sidomukti 1, SDN Kebonagung 1serta 2. Sedangkan tingkat SMP di antaranya, SMPN 1 dan 2 Dringu.

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rosi mengatakan, memang setiap bulan ada posisi kepsek yang kosong karena pensiun atau karena meninggal dunia.

“Kalau aturannya sama sama seperti sebelumnya, jika ada sekolah yang tidak ada kepseknya maka diberikan tugas rangkap kepada kepala sekolah lainnya untuk mengisi kekosongan itu. Sebelumnya sebanyak 119 kepsek,” kata Rosi, Jumat (27/8/2021).

Kosongnya ratusan kepsek, lanjut Rosi, bukan berarti tidak ada upaya mengisinya. Namun sudah ada 60 calon kepala sekolah yang lolos seleksi untuk diklat. Hanya saja diklat pada tahun 2020 lalu, terbentur dengan Covid-19.

“Sehingga anggaran yang semula sudah disiapkan harus dialihkan untuk penanganan Covid-19. Namun saat ini ketika anggarannya sudah ada, justru kasus positif Covid-19 bertambah dan ditambah ada aturan PPKM,” tutur Rosi.

Menurut Rosi, diklat itu merupakan syarat yang perlu dilakukan oleh para calon kepsek. Karena jika tidak, maka pengangkatannya sebagai kepala sekolah tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan itu akan bermasalah pada tunjangan.

“Kalau gaji tetap dapat, hanya saja kalau tidak ikut diklat itu khawatir tidak dapat tunjangan, kalau sudah tidak dapat kan kasihan juga jika cuma mengandalkan gajinya sebagai kepsek saja” ujar Rosi. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan