Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 29 Agu 2021 13:16 WIB

Masih PPKM, Warga Gempol Gelar Orkesan, Dibubarkan Polisi


					Masih PPKM, Warga Gempol Gelar Orkesan, Dibubarkan Polisi Perbesar

GEMPOL,- Panggung hiburan dengan musik elekton dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 76 digelar di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (28/8/2021) malam. Lantaran masih PPKM, musik hiburan rakyat itu dibubarkan polisi.

Kapolsek Gempol, Kapolsek Gempol Kompol Kamran mengatakan, orkes yang digelar di Dusun Jati, Desa Karangrejo itu digagas oleh Karang Taruna (Karta) setempat. Ironisnya, orkes digelar tanpa pemberitahuan ke kepolisian ataupun ke pemerintah kecamatan setempat.

“Mereka menggelar acara tersebut bisa dikatakan terselubung tanpa pemberitahuan sama sekali,” kata Kapolsek kepada PANTURA7.com, Minggu (29/8/2021) pagi.

Dijelaskan kapolsek, petugas kepolisian mengetahui acara tersebut, dari Kasatreskim Polres Pasuruan, Adi Putranto.

“Setelah kami menerima video dari Kasatreskrim reskrim, kami langsung mendatangi TKP. Saat kami sampai warga semburat,” jelasnya.

Kemudian, saat Kapolsek konfirmasi ke Kepala Dusun setempat, ternyata mereka yang menjadi panitia sudah rapat di balai desa tapi oleh Kepala Desa tidak diizinkan.

Sepulang dari balai desa, mereka rapat lagi ke balai dusun. Oleh kasun juga tidak diperbolehkan menggelar acara karena dinilai bisa memicu kerumunan massa.

“Kasun bilang kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab, begitu info dari kasunnya. Untuk proses hukum itu nanti yang ditangani Polres Pasuruan,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal