Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2021 08:20 WIB

Bupati Ditangkap KPK, Bagaimana Aktivitas Pemkab Probolinggo?


					Bupati Ditangkap KPK, Bagaimana Aktivitas Pemkab Probolinggo? Perbesar

KRAKSAAN,- Sehari pasca penangkapan Bupati Puput Tantriana Sari oleh KPK, aktivitas di Pemkab Probolinggo, tetap berjalan seperti biasanya, Selasa (31/8/2021). Terpantau gerbang depan kantor bupati di Kota Kraksaan masih terbuka dan dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Namun, lantaran masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, hingga pukul 7.30 WIB jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Probolinggo yang datang tidak seperti biasanya. Soalnya sebagian pegawai bekerja dengan sistem Work Form Home (WFH).

“Iya memang sejak penerapan PPKM aktivitas di sini (kantor bupati) tidak seperti biasanya. Kalau dulu ada apel pagi, sekarang sudah ditiadakan. Sudah lumayan lama tidak ada apel pagi,” kata seorang penjaga gerbang dari Dishub Kabupaten Probolinggo.

Begitu pun aktivitas di dalam kantor, meski pejabat utama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam hal ini Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak satupun ruang yang tertutup.

“Tetap seperti biasanya, masih beraktivitas. Akan tetapi tidak semuanya, ada juga yang kerja dari rumah atau WFH karena hanya pegawai yang sudah divaksin saja yang diperbolehkan bekerja di kantor,” kata anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Zaenal.

Seperti diketahui, Bupati Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin beserta beberapa ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo masih berada di Kantor KPK sejak Senin (30/8/2021). Mereka diperiksa atas dugaan kasus jual beli jabatan.

Bupati Tantri dan yang lainnya dijemput KPK sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pribadinya di Kota Probolinggo, lalu dibawa ke Mapolda Jatim, Surabaya. Selanjutnya, mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK di Jakarta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/8/2021) pagi. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal