Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2021 08:20 WIB

Bupati Ditangkap KPK, Bagaimana Aktivitas Pemkab Probolinggo?


					Bupati Ditangkap KPK, Bagaimana Aktivitas Pemkab Probolinggo? Perbesar

KRAKSAAN,- Sehari pasca penangkapan Bupati Puput Tantriana Sari oleh KPK, aktivitas di Pemkab Probolinggo, tetap berjalan seperti biasanya, Selasa (31/8/2021). Terpantau gerbang depan kantor bupati di Kota Kraksaan masih terbuka dan dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Namun, lantaran masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, hingga pukul 7.30 WIB jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Probolinggo yang datang tidak seperti biasanya. Soalnya sebagian pegawai bekerja dengan sistem Work Form Home (WFH).

“Iya memang sejak penerapan PPKM aktivitas di sini (kantor bupati) tidak seperti biasanya. Kalau dulu ada apel pagi, sekarang sudah ditiadakan. Sudah lumayan lama tidak ada apel pagi,” kata seorang penjaga gerbang dari Dishub Kabupaten Probolinggo.

Begitu pun aktivitas di dalam kantor, meski pejabat utama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam hal ini Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak satupun ruang yang tertutup.

“Tetap seperti biasanya, masih beraktivitas. Akan tetapi tidak semuanya, ada juga yang kerja dari rumah atau WFH karena hanya pegawai yang sudah divaksin saja yang diperbolehkan bekerja di kantor,” kata anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Zaenal.

Seperti diketahui, Bupati Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin beserta beberapa ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo masih berada di Kantor KPK sejak Senin (30/8/2021). Mereka diperiksa atas dugaan kasus jual beli jabatan.

Bupati Tantri dan yang lainnya dijemput KPK sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pribadinya di Kota Probolinggo, lalu dibawa ke Mapolda Jatim, Surabaya. Selanjutnya, mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK di Jakarta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/8/2021) pagi. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal