Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2021 06:46 WIB

KPK Tetapkan Bupati Tantriana dan Suami Tersangka, Total Tersangka 22 Orang


					KPK Tetapkan Bupati Tantriana dan Suami Tersangka, Total Tersangka 22 Orang Perbesar

JAKARTA,- Setelah melakukan pemeriksaan maraton, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap jual-beli jabatan penjabat (Pj) kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo.

Dua dari 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah itu adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta sang suami, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK sebagaimana dinukil dari Detik.com, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Rinciannya, KPK menetapkan 18 orang sebagai tersangka pemberi suap berkaitan dengan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Sementara 4 orang lainnya sebagai tersangka penerima suap.

Berikut ini daftar tersangka suap jual beli jabatan kades Kabupaten Probolinggo:

Pemberi suap:

– Sumarto (ASN)

– Ali Wafa (ASN)

– Mawardi (ASN)

– Mashudi (ASN)

– Maliha (ASN)

– Mohammad Bambang (ASN)

– Masruhen (ASN)

– Abdul Wafi (ASN)

– Kho’im (ASN)

– Ahkmad Saifullah (ASN)

– Jaelani (ASN)

– Uhar (ASN)

– Nurul Hadi (ASN)

– Nuruh Huda (ASN)

– Hasan (ASN)

– Sahir (ASN)

– Sugito (ASN)

– Samsuddin (ASN)

Adapun para pihak penerima suap adalah :

– Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)

– Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)

– Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)

– Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

Para tersangka pemberi suap akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal