Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2021 21:52 WIB

Orkes Dangdut Hajatan Dewan, Polisi Periksa 8 Orang


					Orkes Dangdut Hajatan Dewan, Polisi Periksa 8 Orang Perbesar

PASURUAN,- Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjamin, pihaknya selaku Satgas Covid-19 setempat, tidak pandang bulu dalam penegakan protokol kesehatan. Setiap pelanggar, kata Irsyad, bakal diproses hukum dan disanksi.

Pernyataan itu dikeluarkan Irsyad, untuk menanggapi dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Mujangki.

“Aturannya sudah jelas, kita itu tidak pandnag bulu. Kalau keluarga saya, keluarga Pak Wabup melakukan hal yang sama ya sama saja tidak ada pandang bulu dalam penegakan disiplin sesuai ketentuan aturan penerapan PPKM,” kata Bupati, Selasa (31/8/21).

Bupati berharap, penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Pasuruan, bisa ditaati bersama. Sebab jika tingkat kepatuhan protokol Kesehatan tinggi, maka penyebaran Covid-19 bisa lebih ditekan.

“Mudah-mudahan menjadi pelajaran untuk tidak diikuti untuk yang lainnya. Saat ini, kejadian ini sudah ditangani kepolisian,” paparnya.

Bupati mengajak seluruh masyarakat bersabar, karena penanganan Covid-19 membutuhkan kepedulian dan toleransi bersama. Selain itu, sikap bergotongroyong perlu digalakkan demi saling meringankan beban bersama selama pandemi.

“Ayo sabar dulu, semua jenuh, semua capek dengan kondisi seperti ini, tapi ayo saya minta sabar dulu. Kita harus peduli dengan yang lainnya. Jangan merasa sehat dan kuat sendiri harus bersama-sama kita menghadapi ini,” serunya.

Terpisah, Kapolres Pasuruan, AKP Erick mengatakan, bahwa pada Minggu kemarin, total ada 4 kegiatan yang mengundang kerumunan. Salah satunya acara resepsi pernikahan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Semuanya kita periksa, pelanggar protokol kesehatan semua kita proses. Ini kita sudah melakukan pemeriksaan delapan orang, ” papar Kapolres.

Untuk sangsi, menurut Kapolsek, nanti melihat jenis pelanggaran dan pasal. “Setelah kita periksa, kita gelarkan nanti penyelidikannya seperti apa,” ungkap dia.

Erick menambahkan, siapapun pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 di wilayah hukum Polres Pasuruan, akan ditindak. Hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan sekecil mungkin.

“Termasuk kepada yang sudah diperiksa dan divonis (pejabat) pemerintahan dan desa,” jelasnya.

Sekedar informasi, orkes dangdut yang dihadiri ratusan warga tersaji saat anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Mujangki menggelar pesta pernikahan. Hajatan itu akhirnya dibubarkan Satga Covid-19 Kecamatan Puspo meski belum selesai. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal