Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2021 21:52 WIB

Orkes Dangdut Hajatan Dewan, Polisi Periksa 8 Orang


					Orkes Dangdut Hajatan Dewan, Polisi Periksa 8 Orang Perbesar

PASURUAN,- Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjamin, pihaknya selaku Satgas Covid-19 setempat, tidak pandang bulu dalam penegakan protokol kesehatan. Setiap pelanggar, kata Irsyad, bakal diproses hukum dan disanksi.

Pernyataan itu dikeluarkan Irsyad, untuk menanggapi dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Mujangki.

“Aturannya sudah jelas, kita itu tidak pandnag bulu. Kalau keluarga saya, keluarga Pak Wabup melakukan hal yang sama ya sama saja tidak ada pandang bulu dalam penegakan disiplin sesuai ketentuan aturan penerapan PPKM,” kata Bupati, Selasa (31/8/21).

Bupati berharap, penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Pasuruan, bisa ditaati bersama. Sebab jika tingkat kepatuhan protokol Kesehatan tinggi, maka penyebaran Covid-19 bisa lebih ditekan.

“Mudah-mudahan menjadi pelajaran untuk tidak diikuti untuk yang lainnya. Saat ini, kejadian ini sudah ditangani kepolisian,” paparnya.

Bupati mengajak seluruh masyarakat bersabar, karena penanganan Covid-19 membutuhkan kepedulian dan toleransi bersama. Selain itu, sikap bergotongroyong perlu digalakkan demi saling meringankan beban bersama selama pandemi.

“Ayo sabar dulu, semua jenuh, semua capek dengan kondisi seperti ini, tapi ayo saya minta sabar dulu. Kita harus peduli dengan yang lainnya. Jangan merasa sehat dan kuat sendiri harus bersama-sama kita menghadapi ini,” serunya.

Terpisah, Kapolres Pasuruan, AKP Erick mengatakan, bahwa pada Minggu kemarin, total ada 4 kegiatan yang mengundang kerumunan. Salah satunya acara resepsi pernikahan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Semuanya kita periksa, pelanggar protokol kesehatan semua kita proses. Ini kita sudah melakukan pemeriksaan delapan orang, ” papar Kapolres.

Untuk sangsi, menurut Kapolsek, nanti melihat jenis pelanggaran dan pasal. “Setelah kita periksa, kita gelarkan nanti penyelidikannya seperti apa,” ungkap dia.

Erick menambahkan, siapapun pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 di wilayah hukum Polres Pasuruan, akan ditindak. Hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan sekecil mungkin.

“Termasuk kepada yang sudah diperiksa dan divonis (pejabat) pemerintahan dan desa,” jelasnya.

Sekedar informasi, orkes dangdut yang dihadiri ratusan warga tersaji saat anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Mujangki menggelar pesta pernikahan. Hajatan itu akhirnya dibubarkan Satga Covid-19 Kecamatan Puspo meski belum selesai. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal