PROBOLINGGO,- Sehari pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, Timbul Prihanjoko menerima surat perintah tugas (SPT) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo.
Timbul menerima SPT dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahad, Surabaya, Selasa (31/8/2021) sore. Dengan SPT Nomor : 131/1005/011.2/2021, politisi PDI-Perjuangan itu menjadi Plt Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari yang terjerat kasus korupsi.
Penunjukan Wabup Timbul sebagai Plt Bupati tersebut sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada pasal 65 poin ke dua UU tersebut disebutkan, “Dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”
Usai penyerahan SPT, politisi asal Kecamatan Maron ini mengatakan, jika langkah awal yang akan ia lakukan adalah meneruskan agenda atau pekerjaan Bupati Tantri sebelumnya. Misalnya, terkait KUA PPAS APBD 2022.
“Baru saja saya menerima tugas dari Ibu Gubernur, mudah-mudahan kepercayaan ini bisa saya jalankan dengan baik sisa waktu dari pemerintahanIbu Bupati. Terlebih lagi, tadi pesan Ibu Gubernur, agar langsung tancap gas,” kata Timbul.
Sementara itu, dengan adanya kasus yang menjerat beberapa camat maupun ASN, menurut Timbul, tentunya menyebabkan kekosongan jabatan. Sehingga guna menata kembali posisi tersebut, dirinya akan konsolidasi dengan sekda dan jajaran lainnya.
“Kami tadi sudah mengawali tadi (konsolidasi) secara teknisnya biar pak sekda dan PMD dan beberapa pejabat yang lainnya untuk teknis itu. Karena saat ini kami juga fokus untuk mengembalikan kepercayaan rakyat di Probolinggo,” katanya.
Diketahui, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta suaminya selaku anggota DPR RI, Hasan Aminuddin dan delapan aparatur sipil negara (ASN) serta lima camat diamankan, Senin (30/8/2021). Selasa dinihari (31/8/2021) KPU akhirnya menetapkan, sebanyak 22 orang sebagai tersangka. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT