Menu

Mode Gelap
Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2021 18:26 WIB

‘Shohibul Hajat’ Pesta Pernikahan Anggota Dewan Didenda Rp20 Juta


					‘Shohibul Hajat’ Pesta Pernikahan Anggota Dewan Didenda Rp20 Juta Perbesar

BANGIL, – Akhmad Baidowi, “shohibul hajat” pesta pernikahan anggota DPRD, Akhmad Mujangki dijatuhi hukuman denda Rp20 juta. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Jumat (3/9/2021).

Baidowi yang juga Kepala Desa Pusungmalang itu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena menggelar resepsi pernikahan anaknya, Mujangki, anggota DPRD Kabupatan Pasuruan. Resepsi pernikahan itu dinilai mengundang kermunan saat PPKM Darurat.

Dalam persidangan itu, Mujangki dihadirkan sebagai saksi bersama Kapolsek Puspo, Sekretaris Kecamatan Puspo, Kanit Reskrim Polsek Puspo dan beberapa saksi lainnya.

Setelah serangkaian persidangan, majelis hakim memutus, Baidowi terbukti bersalah. Hal itu merujuk pada Pasal 49 ayat 5 Juncto Pasal 27 huruf C Perda Provinsi Jawa Timur Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Perdana Nomor 2 Tahun 2020.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Baidowi terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pengecegahan Covid-19.

“Dan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp20 juta, apabila denda tidak terbayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” kata Hakim Ketua, Yoga Perdana.

Usai sidang, Baidowi mengatakan, dirinya menerima dengan ikhlas apa yang diputuskan oleh majelis hakim. “Karena ini sudah kesalahan, ya saya terima dengan ikhas dan saya bayar. Jadi mohon kepada masyarakat jangan ditiru. Ini buat pelajaran,” pungkasnya. (*) 

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal