Menu

Mode Gelap
Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2)

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2021 18:26 WIB

‘Shohibul Hajat’ Pesta Pernikahan Anggota Dewan Didenda Rp20 Juta


					‘Shohibul Hajat’ Pesta Pernikahan Anggota Dewan Didenda Rp20 Juta Perbesar

BANGIL, – Akhmad Baidowi, “shohibul hajat” pesta pernikahan anggota DPRD, Akhmad Mujangki dijatuhi hukuman denda Rp20 juta. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Jumat (3/9/2021).

Baidowi yang juga Kepala Desa Pusungmalang itu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena menggelar resepsi pernikahan anaknya, Mujangki, anggota DPRD Kabupatan Pasuruan. Resepsi pernikahan itu dinilai mengundang kermunan saat PPKM Darurat.

Dalam persidangan itu, Mujangki dihadirkan sebagai saksi bersama Kapolsek Puspo, Sekretaris Kecamatan Puspo, Kanit Reskrim Polsek Puspo dan beberapa saksi lainnya.

Setelah serangkaian persidangan, majelis hakim memutus, Baidowi terbukti bersalah. Hal itu merujuk pada Pasal 49 ayat 5 Juncto Pasal 27 huruf C Perda Provinsi Jawa Timur Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Perdana Nomor 2 Tahun 2020.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Baidowi terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pengecegahan Covid-19.

“Dan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp20 juta, apabila denda tidak terbayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” kata Hakim Ketua, Yoga Perdana.

Usai sidang, Baidowi mengatakan, dirinya menerima dengan ikhlas apa yang diputuskan oleh majelis hakim. “Karena ini sudah kesalahan, ya saya terima dengan ikhas dan saya bayar. Jadi mohon kepada masyarakat jangan ditiru. Ini buat pelajaran,” pungkasnya. (*) 

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal