PASURUAN,- Sebanyak 16 wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di sejumlah tempat prostitusi ilegal diciduk Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Wanita pemuas lelaki hidung belang itu digerebek petugas, Rabu (1/9/2021) malam.
“Rabu malam kami kerahkan petugas untuk razia. Hasilnya kami amankan 6 pekerja seks di Tretes Pesanggrahan (Kecamatan Prigen) dan 10 orang di wilayah Ngopak dan Karanganyar (Kecamatan Grati),” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, Jumat (3/9/2021).
Para PSK tersebut, lantas menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bangil. Mereka yang terjaring, divonis denda oleh majelis hakim dengan denda Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta.
“Yang 6 dari Tretes dikenakan denda Rp 1,5 juta, sedangkan 10 orang dari Karanganyar dan Ngopak Rp 300 ribu,” imbuh Bakti.
Jika tidak membayar denda, menurut Bakti, maka para PSK harus menjalani hukuman penjara selama 1 bulan. “Tapi mereka lebih memilih bayar denda dan sudah bayar,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT