Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2021 19:02 WIB

Hasan-Tantri Kena OTT KPK, Relawan Pasang Banner Minta Maaf


					Hasan-Tantri Kena OTT KPK, Relawan Pasang Banner Minta Maaf Perbesar

KRAKSAAN,- Pasca Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kini muncul banner raksana di jalur jalan pantura, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pemasang banner mengatasnamakan Relawan Hati (Hasan-Tantri) meminta maaf kepada warga Kabupaten Probolinggo.

Banner raksasa (billboard) tersebut diketahui terpasang, Minggu (5/9/2021). Banner itu bertuliskan, “Maafkan kami atas luka yang kami goreskan, bila masih ada setetes kebaikan ijinkan sebait doa tetap menjadi silaturahmi diantara kita.”

Di bawah permintaan maaf itu terlihat hastag (#) Relawan-Hati dan hastag Hasantantri-followers.

Adanya billboard itu mengundang perhatian berbagai kalangan.

Salah satunya pegiat anti korupsi Kabupaten Probolinggo, Syarful Anam mengatakan, sewajarnya manusia meminta maaf atas segala kesalahannya. Dan tentu saja kewajiban yang lain untuk memaafkan.

“Tidak ada manusia yang sempurna dan tidak ada salah tapi meminta maaf dan menerima maaf itu kewajiban bagi kita semua. Namun, meskipun kita sudah memaafkan, bukan berarti kita melupakan semua yang mereka lakukan kepada rakyat,” kata Syarful.

Tetapi jangan sampai, dengan membentangkan banner raksasa di jalur pantura bisa mengambil hati masyarakat untuk balik arah mendukung dan berempati kepada Bupati Non-aktif Tantri dan Hasan Aminuddin serta tersangka lainnya.

“Luka masyarakat karena perbuatannya mungkin bisa sembuh, tapi bekasnya tidak bakal hilang. Jadi meskipun kami sudah maafkan, proses hukum tetap harus dilakukan dan juga diusut tuntas sampai ke akar-akarnya agar ada efek jera untuk semuanya,” katanya.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Aruman mengatakan, tidak ada pelanggaran atas terpasangnya banner raksasa tersebut dan sudah memenuhi unsur sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Tapi siapa pemasangannya, Satpol PP belum mengetahui.

“Sudah sesuai dengan ketentuan Perbub Nomor: 2 Tahun 2017 tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan yang menyinggung perasaan masyarakat. Lebih kepada unsur sosial dalam rangka permintaan maaf. Untuk yang lainnya masih akan kami koordinasikan,” tutur Aruman. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal