PASURUAN,- Pelarian Matchoiron (28) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tondosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan akhirnya terhenti. Dia ditangkap setelah jadi buronan polisi selama lima bulan.
Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, pelaku merupakan warga Hangtuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Dusun Prodo Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (4/9/2021).
“Saat penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan terperosok yang mengakibatkan kakinya cidera. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan,” kata Adhi, Senin (6/9/2021).
Adhi menambabkan, Matchoiron ditangkap setelah 5 bulan buron. Dia dilaporkan oleh korbannya karena mencuri Honda Vario warna putih silver yang terparkir di dalam lorong rumah di Desa Tondosoro, Kecamatan Kejayan, Kamis (29/4/2021) silam.
Tersangka, melakukan aksinya tidak sendirian, dia bersama temannya B-R (DPO). Selain di Desa Tundosoro, pelaku ini, juga menggondol motor jenis Honda Beat warna merah muda di Selatan Masjid Kecamatan Pasrepan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 5 Buah anak panah kunci T, 1 lembar foto copy STNK dan BPKB sepeda motor Merk Honda Vario Nopol N-6212-OM atas nama LULUK SITI FATIMAH yang beralamatkan di DusunTeropong RT 11 RW 05, Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan.
“Kami juga menyita barang bukti berupa sebuah kaos earna abu-abu berulisan Maxius yang digunakan saat pelaku beraksi. Selain itu, kami mengamankan dua sepeda motor Honda ario 125 warna putih dengan Nopol N 4963 CCO dan Beat warna putih dengan Nopol N 6507 TAI,” beber Adhi. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT