Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 7 Sep 2021 10:58 WIB

Konsumsi dan Edarkan SS, Pria Asal Gading Ditangkap


					Konsumsi dan Edarkan SS, Pria Asal Gading Ditangkap Perbesar

GADING,- Hafid Triwahyudi (27) warga Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo diamankan pihak kepolisian setempat, Minggu (5/9/2021). Ia diduga mengedarkan narkotika golongan I (sabu-sabu/SS) di Kecamatan Gading.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan terhadap remaja tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku. Polisi kemudian mengintai dan memantau gerak-gerik pelaku.

Saat pokisi menggeledah rumah pelaku sekitar sekitar pukul 12.00 WIB, didapati satu klip plastik berisi SS seberat 2,5 gram. Serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi barang haram tersebut di antaranya, pipet kaca dan tutup botol.

“Kemudian kami langsung amankan pelaku dan membawanya ke mapolres beserta barang bukti yang kami dapatkan di rumah pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sujilan, Selasa (7/9/2021).

Dari hasil interogasi, kata Sujilan, pelaku sering mengedarkan barang tersebut kepada teman sebayanya.

Diduga kuat, selain menjual barang terlarang itu di sekitar tempat tinggalnya, pelaku juga mengonsumsinya.

“Kami masih kendalami kasus ini, dari mana pelaku mendapatkan barang itu. Untuk sementara hasil interogasi pelaku mengedarkan pada teman sebayanya, bukan kepada anak-anak sekolah di sekitar tempat tinggalnya,” ungkap Sujilan.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal