MAYANGAN,- Polres Probolinggo Kota menciduk 12 orang pelaku peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Belasan pelaku kejahatan ini diringkus selama 12 hari terakhir.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, 12 tersangka itu ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2021, yang digelar selama 12 hari.
“Selain kasus narkoba, beberapa tersangka terlibat dalam kasus edar farmasi,” kata Kapolres Jauhari saat rilis kasus, Senin (13/9/21).
Satu tersangka yang bernyawa Anton Pristiawan (39), ditangkap setelah menyimpan sabu hampir 0,5 kilogram (Kg). Saat itu, warga Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember itu, mengalami kecelakaan tunggal di jalan Abdulrahman Wahid, Kecamatan Kademangan, Rabu malam (8/09/21).
Setelah mobil yang ditumpanginya diperiksa, petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota, menemukan bungkusan berisi paket sabu seberat 0,597,42 gram serta 8 butir ekstasi.
Selain Anton, petugas juga menciduk 11 orang yang disangkakan mengedarkan sabu dan pil trex. Seluruh tersangka kini dijebloskan dalam sel tahanan Polres Probolinggo Kota.
“Dari 10 tersangaka ini petugas kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, hingga 1 gram lebih, pipet, sejumlah HP, dan 200 butir trex,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu-sabu kan dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Sedangkan tersangka edar farmasi dikenakan pasal 196 dan pasal 197 undang-undang RI nomer 35 tahun 2009.
“Ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” tandas Kapolres Jauhari.
Anton Pristiawan mengaku, ia baru pertama kali mengantarkan sabu namun keburu tertangkap petugas kepolisian. Perannya saat itu, hanya sebagai kurir.
“Saat tertangkap, saya baru kali mengantar sabu-sabu ke Jember. Sabu yang saya antar ini ambil dari.Surabaya,” akunya. (*)
Penulis: Hafiz Rozani
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah