Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 13 Sep 2021 20:11 WIB

Pertama Kali ‘Ngurir’ Narkoba, Kecelakaan, Tertangkap Polisi


					Pertama Kali ‘Ngurir’ Narkoba, Kecelakaan, Tertangkap Polisi Perbesar

MAYANGAN,- Polres Probolinggo Kota menciduk 12 orang pelaku peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Belasan pelaku kejahatan ini diringkus selama 12 hari terakhir.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, 12 tersangka itu ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2021, yang digelar selama 12 hari.

“Selain kasus narkoba, beberapa tersangka terlibat dalam kasus edar farmasi,” kata Kapolres Jauhari saat rilis kasus, Senin (13/9/21).

Satu tersangka yang bernyawa Anton Pristiawan (39), ditangkap setelah menyimpan sabu hampir 0,5 kilogram (Kg). Saat itu, warga Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember itu, mengalami kecelakaan tunggal di jalan Abdulrahman Wahid, Kecamatan Kademangan, Rabu malam (8/09/21).

Setelah mobil yang ditumpanginya diperiksa, petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota, menemukan bungkusan berisi paket sabu seberat 0,597,42 gram serta 8 butir ekstasi.

Selain Anton, petugas juga menciduk 11 orang yang disangkakan mengedarkan sabu dan pil trex. Seluruh tersangka kini dijebloskan dalam sel tahanan Polres Probolinggo Kota.

“Dari 10 tersangaka ini petugas kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, hingga 1 gram lebih, pipet, sejumlah HP, dan 200 butir trex,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu-sabu kan dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Sedangkan tersangka edar farmasi dikenakan pasal 196 dan pasal 197 undang-undang RI nomer 35 tahun 2009.

“Ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” tandas Kapolres Jauhari.

Anton Pristiawan mengaku, ia baru pertama kali mengantarkan sabu namun keburu tertangkap petugas kepolisian. Perannya saat itu, hanya sebagai kurir.

“Saat tertangkap, saya baru kali mengantar sabu-sabu ke Jember. Sabu yang saya antar ini ambil dari.Surabaya,” akunya. (*)

Penulis: Hafiz Rozani
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal