Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 19 Sep 2021 17:41 WIB

Agar Kinerja Fokus, ASN Dilarang Ikut Pilkades


					Agar Kinerja Fokus, ASN Dilarang Ikut Pilkades Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memutuskan tetap tidak akan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (pilkades) Februari 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. Sisi lain, sebelumnya ada anggota DPC Asosiasi Pemerintah Desa Indoneaia (Apdesi) Kabupaten Probolinggo yang menginginkan agar ASN diperbolehkan menjadi calon dalam pilkades.

Namun, menurut Heri, setelah melakukan kajian dengan beberapa pihak terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan yang lainnya, pihaknya tetap akan melarang ASN untuk menjadi cakades seperti pada pilkades Mei lalu.

“Masih sama dengan Mei lalu, ASN tidak boleh nyalon. Biar maksimal kinerjanya di tempatnya bertugas sebagai ASN dalam membantu pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Jadi kami sepakat tidan memperbolehkan itu,” kata Heri, Minggu (19/9/2021).

Namun, lanjut Heri, ASN tersebut tetap dapat menjadi calon kepala desa (cakades) dengan memenuhi syarat yang ditetapkan. Di antaranya, ASN yang memaksa ingin menjadi cakades, harus rela mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai cakades.

“Tidak hanya untuk ASN saja salah satu syarat mutlaknya harus mengundurkan diri dengan beberapa persyaratan lainnya. Seperti halnya anggota TNI dan Polri, kalau mau maju pilkades, ya mundur dulu,” ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Probolinggo, Hasanuddin mendukung kebijakan tersebut. Hal itu tidak terlepas dari alasan yang dikemukakan oleh pemkab yang mengininkan ASN membantu pembangunan Kabupaten Probolinggo dari tempatnya bertugas.

“Memang dulu kami yang mengusulkan agar ASN dilarang. Karena pada pilkades lalu itu banyak Pj kades yang notabene ASN ingin mencalonkan diri sebagai kades, jadi kami usulkan larangan ini untuk pilkades selanjutnya,” tutur Hasan. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan