PASURUAN,- Sukari (49) pelaku kasus pembunuhan terhadap istrinya di Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Kasatreskrim, Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, hasil dari pemeriksaan ke ahli kejiwaan sudah keluar beberapa hari yang lalu. Hasilnya, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
“Setelah diperiksakan ke ahli kejiwaan, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa,” kata Adhi kepada PANTURA7.com, Minggu (19/8/2021) melalui pesan WhatsApp (WA).
Meskipun begitu, dijelaskan Adhi, proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. Pihaknya tetap mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
“Kami masih melengkapi berkas dulu, nanti berkas tetap kita kirim ke kejaksaan, sembari menunggu petunjuk dari kejaksaan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sukari memukul istrinya menggunakan balok kayu, pada Jum’at (28/2021) petang. Pukulan keras membuat korban luka parah pada kepala bagian depan dan belakang serta punggung.
Saat akan ditangkap polisi yang dibantu warga, pelaku mengamuk dengan melemparkan batu. Setelah pelaku tertangkap, warga yang geram beramai-ramai memukuli Sukari hingga babak belur. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah