Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2021 18:32 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 32 M, Kejaksaan Didesak Limpahkan ke KPK


					Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 32 M, Kejaksaan Didesak Limpahkan ke KPK Perbesar

KRAKSAAN,- Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah dari pemerintah Australia yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo diminta agar dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin. Dikatakan kedatangan puluhan warga masyarakat Kecamatan Lumbang dan Sukapura serta pegiat antikorupsi dari lembaganya tak terlepas dari dugaan kasus korupsi dana hibah yang mangkrak.

Oleh karena itu, dikatakan Sam, sapaan akrabnya, dirinya meminta kepada pihak kejaksaan agar kasus tersebut dilimpahkan kepada KPK atau dilakukan supervisi. Sebab, terlapornya saat ini sudah menjadi tahanan KPK atas kasus jual beli jabatan.

“Oleh karena itu, kami datang ke sini meminta kejelasan dana hibah dari Australia dengan anggaran kurang lebih Rp32 miliar, padahal sejak tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan ke beberapa pihak tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali,” kata Sam.

Sejatinya, lanjut Sam, kedatangannya ke kejaksaan tidak hanya meminta kejelasan kasus PRIM saja. Melainkan, kata dia, juga ada beberapa kasus lain salah satunya hasil putusan sidang kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang divonis hanya 5 bulan tanpa ada banding.

“Tapi untuk kali ini kami lebih difokuskan untuk kasus PRIM mengingat yang dikorupsi itu dana hibah dari negara lain, yang bukan hanya kerugian negara saja melainkan juga mempertaruhkan marwah kita kepada negara Australia,” ungkap pria asal Kecamatan Tiris ini.

Menanggapi hal ini, Kajari Kabupaten Probolinggo, David Polapa Duarsa mengatakan, dari kasus PRIM ini pihaknya meminta kepada warga Kecamatan Sukapura dan Lumbang serta tim Lira setempat untuk bersabar terlebih dahulu.

“Kami akan menyelesaikan penanganan perkara kasus ini semaksimal mungkin. Tetap berjalan penanganan kasus ini mengingat sekarang sudah dalam proses pemeriksaan tim pemeriksa forensik jalan termasuk penghitungan terkait kerugian negaranya,” tutur David.

Seperti diketahui, puluhan warga dari Kecamatan Sukapura, Lumbang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo meluruk Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo untuk mendesak agar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Cok Gede Putra Gautama mundur dari kedudukannya. Lantaran banyak kasus korupsi yang diduga terhenti serta beberapa kasus lain. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal