Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 21 Sep 2021 14:40 WIB

4 Pengedar Pil Koplo dan SS di Kalangan Pelajar Dibekuk


					4 Pengedar Pil Koplo dan SS di Kalangan Pelajar Dibekuk Perbesar

PAJARAKAN, – Terhitung sejak Rabu sampai Minggu ( 1-12/9/2021) sampai dengan tanggal 12 September 2021, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo membekuk empat tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan pengedar obat terlarang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Satreskoba berhasil menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua pengedar obat-obatan terlarang jenis dextrometrophan ataupun trhyxypenidly.

“Mereka diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru. Alhamdulillah berkat kerja keras pihak, dengan ditangkapnya pelaku bisa menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” kata Arsya, Selasa (21/9/2021).

Tak hanya para pengedarnya yang ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram serta ribuan obat-obatan terlarang berlogo G dari tangan pelaku.

“Total ada 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex) yang disita dari mereka serta beberapa barang bukti lainnya, seperti kertas klip, uang tunai hasil penjualan, alat bong dan yang lainnya ” ujar kapolres saat jumpa pers.

Akibat perbuatannya, lanjut kapolres, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk pengedar pil, sambung mantan Kasatreskrim Polda Metro Jaya ini, dijerat pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Semoga dengan ini, ada efek jera dan merak tidak lagi mengedarkan barang terlarang itu. Dari keterangan para pelaku, sasaran peredarannya yang sering itu untuk remaja yang kebetulan para pelaku juga masih usia produktif,” katanya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal