PASURUAN,- Khairul (46) kini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi gegara tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Pria asal Dusun Krajan RT 02 RW 02, Desa Gondang Wetan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap di depan kamar Hotel Crystal Inn di Jl. KH. Mansyur No.88 Kelurahan Tembok, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Kamis (23/9/2021) lalu.
Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran sabu-sabu. Masyarakat mengaku resah dan meminta polisi segera bertindak.
Mendapat informasi itu, petugas kepolisian kemudian bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kelurahan Tembok, guna menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Sekitar pukul 06.00 WIB, akhirnya petugas berhasil menciduk pelaku,” kata Nanang saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Saat penggrebekan berlangsung, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku jaket sebelah kanan dan di saku jaket sebelah kiri bagian atas. Barang haram itu disimpan dalam jaket yang dikenakan Khairul.
“Selanjutnya terlapor dan barangbukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang disita, sambung Nanang, berupa 1 bungkus rokok PROMILD yang didalamnya berisi 1 Plastik klip sabu dengan berat 0,37 gram dan 1 sedotan yang salah satu ujungnya diruncingkan.
Selain itu, petugas juga menyita 1 dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 Plastik klip sabu dengan berat 1,05 gram, 1 buah korek api merah, 1 unit HP warna abu-abu merek XIAOMI dan 1 (satu) jaket warna hitam hijau.
“Tolal barang bukti sabu yang diamankan 1,42 gram,” pungkas Nanang. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah