Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 25 Sep 2021 18:04 WIB

Tak Puas jadi ASN, Pria ini Nekad Edarkan Sabu-sabu


					Tak Puas jadi ASN, Pria ini Nekad Edarkan Sabu-sabu Perbesar

PASURUAN,- Khairul (46) kini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi gegara tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Pria asal Dusun Krajan RT 02 RW 02, Desa Gondang Wetan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap di depan kamar Hotel Crystal Inn di Jl. KH. Mansyur No.88 Kelurahan Tembok, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Kamis (23/9/2021) lalu.

Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran sabu-sabu. Masyarakat mengaku resah dan meminta polisi segera bertindak.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian kemudian bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kelurahan Tembok, guna menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Sekitar pukul 06.00 WIB, akhirnya petugas berhasil menciduk pelaku,” kata Nanang saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Saat penggrebekan berlangsung, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku jaket sebelah kanan dan di saku jaket sebelah kiri bagian atas. Barang haram itu disimpan dalam jaket yang dikenakan Khairul.

“Selanjutnya terlapor dan barangbukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang disita, sambung Nanang, berupa 1 bungkus rokok PROMILD yang didalamnya berisi 1 Plastik klip sabu dengan berat 0,37 gram dan 1 sedotan yang salah satu ujungnya diruncingkan.

Selain itu, petugas juga menyita 1 dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 Plastik klip sabu dengan berat 1,05 gram, 1 buah korek api merah, 1 unit HP warna abu-abu merek XIAOMI dan 1 (satu) jaket warna hitam hijau.

“Tolal barang bukti sabu yang diamankan 1,42 gram,” pungkas Nanang. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal