Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Ekonomi · 27 Sep 2021 17:13 WIB

Nelayan dan Pengusaha Ikan Turun Jalan, Tolak PP Nomor 5


					Nelayan dan Pengusaha Ikan Turun Jalan, Tolak PP Nomor 5 Perbesar

MAYANGAN,- Ratusan nelayan di Kota Probolinggo, turun jalan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Senin (27/9/21). Massa menolak PP yang dinilai merugikan nelayan ataupun Anak Buah Kapal (ABK).

Dalam unjuk rasa yang dilakukan area Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan sekitar pukul 9.20 WIB ini, massa menyatakan penolakannya terhadap PP Nomor 5 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Kami bisa mengangur kalau aturan itu tetap diberlakukan, karena perusahaan ikan akan berhenti beroperasi,” kata salah satu pengunjuk rasa, Wiwid Hariadi sembari membentangkan poster kecaman.

Massa meminta, PP yang keluar pertengan Agustus 2021 itu segera dicabut. Jika tidak, massa akan terus berunjuk rasa. “Tolong kaji ulang peraturan itu, atau cabut sekalian,” pinta dia.

Sementara, Ketua Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan (HNPP) ‘Samudra Bestari’ Kota Probolinggo, Reymon menyebut, PP nomer 85 tahun 2021 itu tdak hanya merugikan nelayan dan ABK, namun juga tidak memihak para pemilik kapal.

“Untuk Pungutan Hasil Perikanan sesuai PP noner 85 tahun 2021, naik 400 persen sehingga para pengusaha perikanan keberatan. Selama pandemi pendapatan ikan kita menurun sementara PHP tetap harus dibayarkan,” ujar Reymon.

Selain menolak, para pengusaha perikanan meminta pemerintah menurunkan angka kenaikan maupun skema pembayaran PHP melalui PNPB yang diatur dalam PP nomor 85 tahun 2021. Sebab skema pembayaran dinilai tidak proporsional.

“Jika tuntukan kita tidak disetujui oleh pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan kita akan mengehentikan operasional pencarian ikan, yang berdampak kepada ribuan nelayan yang akan kehilangan pekerjaan,” Reymon menegaskan. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Tersaingi Pasar Online, Pedagang Pakaian di Plaza Lumajang Sepi Pembeli

18 Maret 2025 - 15:50 WIB

Sejarah Panjang Lumajang, dari Petani hingga Bentuk Koperasi Lawan Monopoli Perdagangan Belanda

16 Maret 2025 - 11:11 WIB

Awal Tahun, BPS Sebut Kabupaten Jember Alami Deflasi

12 Maret 2025 - 19:33 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Harga Telur Ayam di Lumajang Tembus Rp35 Ribu/Kg

12 Maret 2025 - 16:12 WIB

Bulan Puasa, Pesanan Madu Klanceng Semakin Kenceng

10 Maret 2025 - 13:01 WIB

Trending di Ekonomi