PASURUAN,- Amir Mahmud (34) kini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pasuruan. dia ditangkap polisi gegara tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Waria asal Dusun Tegalan Kandangan, RT 01 RW 06 Desa Bulukankang Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ituditangkap di dalam kamar kos di kawasan Kasri Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (10/9/2021) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di wilayah lingkungan Kasri Kecamatan Pandaan sering terjadi peredaran sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, petugas kepolisian kemudian bergegas melakukan penyelidikan guna memastikan laporan warga.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menciduk pelaku,” kata Slamet, Selasa (28/9/2021).
Pelaku ini, ditangkap karena diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan cara menjual atau mengedarkan kepada orang lain.
Barang bukti yang diamankan, berupa 1 kantong plastik yang berisi kristal sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 buah botol plastik yang terhubung dengan sedotan dan 1 buah HP warna merah.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah