PROBOLINGGO,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Wahyudi (36) warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu. Pria yang sehari-hari sebagai nelayan itu diduga mengedarkan sabu-sabu (SS).
Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diringkus, Senin (27/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kos-kosan di desa sekitar.
Kasubbag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat..
“Dari pengaduan masyarakat itulah kemudian ditindaklanjuti dengan memantau gerak-gerik pelaku. Sampai akhirnya kami amankan di sebuah kos-kosan,” kata Mukhtar, Rabu (29/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Mukhtar, pelaku mengakui tidak hanya mengedarkan SS, tetapi mengonsumi SS.
“Dari pengakuan sementara, pelaku mengedarkan barang terlarang tersebut kepada teman seprofesinya yaitu para ABK (Anak Buah Kapal, Red.). Beberapa barang bukti juga berhasil kami sita,” katanya.
Atas perbuatannya, terang Mukhtar, pelaku kini ditahan di selMapolres Probolinggo. Ia akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Mempersempit dan meminimalisir peredaran pelaku atau pengedar narkoba terus kami lakukan. Terlebih saat ini kami masih dalam rangka membentuk desa-desa yang bebas narkoba,” ujarnya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah