KRAKSAAN,- Meski usianya bisa dikatakan masih belia, namun Danil Saputra Aditia (18) warga Kelurahan Selosari, Kecamatan Bubutan, Surabaya sudah terbiasa keluar masuk penjara setelah terlibat beberapa kasus pidana.
Kali ini, pria kelahiran Desa Tambaksari, Kecamatan Kemijen, Semarang itu yang diringkus di Dusun Gilin, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, kembali berurusan dengan Polres Probolinggo karena terlibat kasus pencurian.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku yang diringkus Sabtu (18/9/2021) lalu lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 12 tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi pelaku ini tinggal di sekitar Kecamatan Kraksaan sudah lama. Tujuannya, agar bebas bergerak mencari target pencuriannya,” kata Arsya.
Sejauh ini sudah diketahui, pelaku beraksi di 12 TKP. Sebelum berurusan dengan hukum Polres Probolinggo, pelaku juga sempat ditahan atas kasus serupa di Semarang, dua kali akibat kasus serupa dan perkelahian di Surabaya dan Tuban.
“Di usianya yang masih muda, pelaku sudah residivis beberapa kali dan lebih sering terlibat kasus curanmor baik di tempat kelahirannya sendiri ataupun wilayah lain termasuk di wilayah hukum kita,” ujar Arsya.
Sementara itu, selama beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo, pelaku mengaku lantaran terhimpit ekonomi dan kesenangan semata bersama teman sebayanya. Seperti berpesta atau foya-foya dengan membeli barang terlarang.
“Hasilnya langsung dijual dan dari penjualan itu kadang langsung saya kirimkan ke keluarga, kadang juga dikasih ke teman buat foya-foya seperti beli pil koplo dan yang lainnya,” ungkap Danil yang mengenakan baju tahanan. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah