Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2021 15:11 WIB

Curi Motor untuk Keluarga hingga Beli Pil Koplo


					Curi Motor untuk Keluarga hingga Beli Pil Koplo Perbesar

KRAKSAAN,- Meski usianya bisa dikatakan masih belia, namun Danil Saputra Aditia (18) warga Kelurahan Selosari, Kecamatan Bubutan, Surabaya sudah terbiasa keluar masuk penjara setelah terlibat beberapa kasus pidana.

Kali ini, pria kelahiran Desa Tambaksari, Kecamatan Kemijen, Semarang itu yang diringkus di Dusun Gilin, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, kembali berurusan dengan Polres Probolinggo karena terlibat kasus pencurian.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku yang diringkus Sabtu (18/9/2021) lalu lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 12 tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi pelaku ini tinggal di sekitar Kecamatan Kraksaan sudah lama. Tujuannya, agar bebas bergerak mencari target pencuriannya,” kata Arsya.

Sejauh ini sudah diketahui, pelaku beraksi di 12 TKP. Sebelum berurusan dengan hukum Polres Probolinggo, pelaku juga sempat ditahan atas kasus serupa di Semarang, dua kali akibat kasus serupa dan perkelahian di Surabaya dan Tuban.

“Di usianya yang masih muda, pelaku sudah residivis beberapa kali dan lebih sering terlibat kasus curanmor baik di tempat kelahirannya sendiri ataupun wilayah lain termasuk di wilayah hukum kita,” ujar Arsya.

Sementara itu, selama beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo, pelaku mengaku lantaran terhimpit ekonomi dan kesenangan semata bersama teman sebayanya. Seperti berpesta atau foya-foya dengan membeli barang terlarang.

“Hasilnya langsung dijual dan dari penjualan itu kadang langsung saya kirimkan ke keluarga, kadang juga dikasih ke teman buat foya-foya seperti beli pil koplo dan yang lainnya,” ungkap Danil yang mengenakan baju tahanan. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal