KRUCIL,- Sadin (70) dan Rasyid (39), keduanya warga Desa Pandanlaras, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo dibekuk Polres Probolinggo. Keduanya diduga terlibat penebangan liar (iIlegal logging) di lahan Perhutani.
Awalnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mendapat laporan dari Yuliono (46), karyawan Perhutani, warga Desa/Kecamatan Pakuniran, Minggu (12/9/2021) lalu.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, keduanya diamankan sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika mendapat laporan petugas Kesatuan Resor Pemangku Hutan (KRPH), polisi langsung mendatangi lokasi.
“Begitu mendapat laporan dari pihak KRPH atau perhutani, petugas langsung merapat ke tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga kami tidak hanya mengamankan pelaku, juga barang bukti kayu,” kata Arsya, Minggu (3/10/2021).
Barang bukti yang disita, lanjut Arsya, berupa 24 balok kayu mahoni, enam kayu wangkal, dan sebuah chainsaw (gergaji mesin) yang digunakan pelaku untuk memotong kayu.
“Sesampainya di TKP, petugas satreskrim langsung memergoki kedua pelaku saat sedang menebang pohon menggunakan gergaji mesin. Sehingga pelaku dan BB langsung kami amankan,” ujar Arsya.
Akibat dari perbuatannya itu, sambung Arsya, pelaku dijerat dengan pasal 18 ayat 1 huruf b. Subsider pasal 83 ayat 1 huruf b, UU Nomor 18 tahun 2013. “Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah